SPMB Tahun 2025, Plh Bupati Serang Ingatkan Jangan Aturan yang Berlaku

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang, Rudy Suhartanto, mengingatkan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 untuk tidak keluar dari jalur aturan atau petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

Baik SPMB melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Hal ini disampaikan Rudy usai Penandatanganan Komitmen Bersama Dukungan SPMB Tahun 2025 antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Kemendikbud melalui Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Banten, Ombudsman, dan pihak-pihak terkait lain di Pendopo Bupati Serang pada Jumat, 23 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang pasti kita berupaya semaksimal mungkin supaya semua masuk dalam koridor aturan main, seperti apa yang sudah digariskan oleh kementerian pendidikan. Jangan ada lagi yang mencoba untuk keluar dari jalur itu,” kata Rudy.

Rudy menyatakan, Penandatanganan Komitmen Bersama Dukungan SPMB Tahun 2025 ini juga mengevaluasi kinerja sistem penerimaan siswa baru tahun 2024 di Provinsi Banten yang sudah dievaluasi oleh kementerian yang dihadiri juga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Prinsipnya Kabupaten Serang sudah cukup baik untuk penerimaan siswa barunya, komitmen sudah cukup kuat, kemudian menjalankan berbagai macam otonomi sudah bagus,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Serang Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Operasi Pekat Maung

Rudy menekankan kepada komitmen bersama dan sosialisasi yang bagus kepada masyarakat. Sistem koordinasi yang terbangun sedemikian rupa dari unsur tim panitia penerima siswa baru di sekolah baik di SD, SMP, dan dinas pendidikannya untuk saling bersinergi menginformasikan berbagai macam persoalan ketika ada.

“Diinformasikan sedemikian rupa, sehingga jalan keluarnya bisa lebih cepat untuk bisa diselesaikan dengan baik,” tandasnya.

Rudy juga menyebutkan bahwa sebagai bahan evaluasi, pelajaran tahun 2024 ada sistem yang down. Maka, tahun 2025 ini pemerintah pusat melalui Kominfo dengan melalui kementerian pendidikan sudah berusaha sangat optimal untuk menjaga agar peristiwa 2024 tidak terjadi lagi.

“Ini kan memicu reaksi yang sangat luar biasa. Kami ingin Kominfo Kabupaten Serang memperkuat sistem itu supaya jangan terjadi seperti tahun kemarin,” terangnya.

Kepala BPMP Provinsi Banten, Afrizal Sihotang, mengapresiasi proses SPMB Tahun 2024 di Kabupaten Serang yang berjalan sukses. Sehingga harapannya di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 yang berganti SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru lebih sukses minimal sama di Tahun 2024.

“Harapan kami kepada Pemkab Serang melalui Pak Kadis Pendidikan dan rekan-rekan media semua untuk mensosialisasikan, karena juknis untuk SPMB tahun 2025 ini sudah ditandatangani,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Serang Siap Alokasikan Anggaran Insentif Guru Madrasah

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya, mengatakan bahwa terhitung 6 Maret 2025 pihaknya sudah mengeluarkan surat keputusan kepala dinas yang berkaitan dengan tata cara penerimaan siswa atau sistem penerimaan murid baru.

“Sehingga surat keputusan dan hal-hal teknis lainnya sudah disiapkan sebelumnya. Tinggal kita minta dukungan dari semua pihak,” sebutnya.

Asep menjelaskan bahwa untuk sosialisasi mulai saat ini sudah dilakukan, yakni proses pendaftaran untuk SD pada 21 sampai 30 Juni, SMP 23 sampai 27 Juni, dan seleksi tanggal 1 sampai 5 Juli untuk SD, dan SMP tanggal 30 Juni sampai 4 Juli.

“Kemudian untuk pengumumannya serentak untuk SD dan SMP pada tanggal 7 Juli. Sehingga tanggal 8 sampai 11 Juli semua siswa yang dinyatakan diterima di satuan pendidikan yang dituju itu bisa melakukan daftar ulang,” tuturnya.

Adapun untuk kuotanya, sebut Asep, untuk SD dan SMP pihaknya menyiapkan satuan pendidikan itu taman kanak-kanak ada 178 satuan pendidikan, SD 745, dan SMP ada 204.

“Sedangkan daya tampung dari masing-masing satuan pendidikan ini sudah ditetapkan oleh SK kepala dinas. Rinciannya untuk TK itu 7.695 siswa, SD 36.649 siswa, SMP ada 23.706 siswa, dan semuanya persilahkan nanti masyarakat ada yang melalui jalur daring, luring, dan blended,” tukasnya. (hed/mas/dam)

Berita Terkait

SDN Sukasari 5 Tangerang Berikan Pendampingan Offline untuk Permudah SPMB 2026
PPDB 2026, Pemkot Tangerang Siapkan 10 Ribu Kursi SMP Negeri dan 79 SMP/MTs Swasta Gratis
Catat Ayah Bunda! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026
Wagub Dimyati Ajak Anak-anak Hidupi Nilai Pancasila
Wabup Intan Lepas 183 Santri Tahfidz Daarul Hikmah
Wabup Intan Dorong Pengembangan Bakat Siswa
Solusi Anak Tak Diterima SD Negeri, Ini Pilihan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang
Wagub: Pendidikan Agama Bekal Terbaik Anak
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:31 WIB

SDN Sukasari 5 Tangerang Berikan Pendampingan Offline untuk Permudah SPMB 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:09 WIB

PPDB 2026, Pemkot Tangerang Siapkan 10 Ribu Kursi SMP Negeri dan 79 SMP/MTs Swasta Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:37 WIB

Catat Ayah Bunda! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 10:26 WIB

Wagub Dimyati Ajak Anak-anak Hidupi Nilai Pancasila

Senin, 22 Juni 2026 - 10:21 WIB

Wabup Intan Lepas 183 Santri Tahfidz Daarul Hikmah

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Disnaker Kota Tangerang Bagikan Info Lowongan Kerja Terbaru Pekan Ini

Senin, 6 Jul 2026 - 16:14 WIB