bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah mematangkan rencana pelimpahan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase kepada pemerintah kecamatan. Kebijakan ini disiapkan untuk mempercepat penanganan infrastruktur skala lingkungan sekaligus memangkas birokrasi pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bidang Perencanaan dan Teknis Kebinamargaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Rusdy, mengatakan pembahasan teknis bersama seluruh kecamatan telah dilakukan guna menyusun mekanisme pelaksanaan program tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rencana ini kami dorong sebagai solusi quick response terhadap berbagai persoalan infrastruktur yang sering dikeluhkan masyarakat, seperti kerusakan jalan lingkungan, saluran drainase tersumbat, hingga turap yang jebol dengan skala penanganan kecil,” ujar Rusdy, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, kewenangan yang akan dilimpahkan meliputi pengelolaan jalan lingkungan dengan lebar di bawah dua meter, serta saluran drainase tersier yang memiliki lebar penampang maksimal 40 sentimeter dan berada di kawasan permukiman.
Rusdy menjelaskan, usulan tersebut mendapat respons positif dari pihak kecamatan. Meski demikian, masih diperlukan pembahasan lanjutan, terutama terkait pembagian anggaran, kewenangan, dan kesiapan sumber daya manusia agar pelaksanaannya berjalan optimal.
“Masih ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan lebih lanjut karena tidak hanya menyangkut kewenangan, tetapi juga dukungan anggaran dan kebutuhan SDM di masing-masing wilayah,” jelasnya.
Melalui rencana pelimpahan kewenangan ini, Pemkot Tangerang berharap proses penanganan kerusakan infrastruktur dapat dilakukan lebih cepat sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan di lingkungan masing-masing.(Wil)







