bantenraya.co | TANGERANG
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) liar di kawasan Pasar Lembang sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan fasilitas publik.
Penertiban ini dilakukan untuk memastikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dapat ditegakkan secara merata di seluruh wilayah Kota Tangerang.

Petugas di lapangan menindak para PKL yang masih memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, seperti trotoar dan area publik lainnya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Dalam pelaksanaannya, penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif. Setelah ditertibkan, para pedagang diberikan pembinaan serta arahan agar tidak kembali melanggar aturan yang berlaku.
“Kami telah melakukan penindakan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. Setelah penertiban, kami juga memberikan arahan kepada para PKL agar tidak mengulangi pelanggaran di kemudian hari,” ujar petugas.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan merawat fasilitas umum di lingkungan masing-masing.
“Ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan memelihara fasilitas umum demi kenyamanan bersama,” pungkasnya. (wil/dam)








