Urus Akta Kematian di Kota Tangerang Gratis, Disdukcapil Imbau Warga Manfaatkan Layanan Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, transparan, dan akuntabel. Salah satunya melalui layanan pengurusan Akta Kematian secara mandiri yang dapat diakses masyarakat melalui aplikasi Sobat Dukcapil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan Akta Kematian tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara mandiri tanpa melalui perantara.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan penuh dalam mengakses layanan dokumen kependudukan. Oleh karena itu, seluruh proses pengurusan Akta Kematian dipastikan gratis, mandiri, dan bebas dari pungutan,” ujar Rizal.

Baca Juga :  Bakal Calon Walikota Tangerang Helmy Halim : Jatiuwung Perlu Dibangun SMP Negri Lagi

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus dokumen kependudukan. Menurutnya, masyarakat perlu berperan aktif menjaga pelayanan publik yang bersih dengan melaporkan jika menemukan oknum yang meminta biaya di luar ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen secara mandiri dan segera melaporkan apabila ada pihak yang meminta imbalan dalam proses pelayanan administrasi kependudukan,” tegasnya.

Disdukcapil Kota Tangerang berharap kemudahan layanan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kependudukan, sekaligus mendukung terwujudnya data kependudukan yang akurat dan terintegrasi.

Baca Juga :  Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa ke Pengadilan

Untuk mengajukan Akta Kematian, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain formulir kematian F2-01, KTP elektronik pelapor, Kartu Keluarga dan KTP almarhum, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, serta identitas dua orang saksi.

Melalui layanan digital yang tersedia, proses pengurusan Akta Kematian di Kota Tangerang diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian pelayanan bagi seluruh masyarakat. (wil/dam)

Berita Terkait

Belum Terima PIN SPMB? Disdik Kota Tangerang Imbau Warga Cek Data Secara Mandiri
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Warga Keluhkan Angkot Ngetem di Jalur Pasar Cikupa–Ching Luh
Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online
PKK Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Ratusan Kendaraan Ikuti Uji Emisi Gratis Pemkot Tangerang
Gubernur Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan
Pemkot Tangerang Buka Sertifikasi Fotografi Gratis untuk Fotografer Junior
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:20 WIB

Belum Terima PIN SPMB? Disdik Kota Tangerang Imbau Warga Cek Data Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WIB

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:35 WIB

Warga Keluhkan Angkot Ngetem di Jalur Pasar Cikupa–Ching Luh

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:33 WIB

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:29 WIB

PKK Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Berita Terbaru

headline

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:33 WIB

headline

PKK Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:29 WIB