bantenraya.co | TANGERANG
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, transparan, dan akuntabel. Salah satunya melalui layanan pengurusan Akta Kematian secara mandiri yang dapat diakses masyarakat melalui aplikasi Sobat Dukcapil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan Akta Kematian tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara mandiri tanpa melalui perantara.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan penuh dalam mengakses layanan dokumen kependudukan. Oleh karena itu, seluruh proses pengurusan Akta Kematian dipastikan gratis, mandiri, dan bebas dari pungutan,” ujar Rizal.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus dokumen kependudukan. Menurutnya, masyarakat perlu berperan aktif menjaga pelayanan publik yang bersih dengan melaporkan jika menemukan oknum yang meminta biaya di luar ketentuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen secara mandiri dan segera melaporkan apabila ada pihak yang meminta imbalan dalam proses pelayanan administrasi kependudukan,” tegasnya.
Disdukcapil Kota Tangerang berharap kemudahan layanan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kependudukan, sekaligus mendukung terwujudnya data kependudukan yang akurat dan terintegrasi.
Untuk mengajukan Akta Kematian, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain formulir kematian F2-01, KTP elektronik pelapor, Kartu Keluarga dan KTP almarhum, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, serta identitas dua orang saksi.
Melalui layanan digital yang tersedia, proses pengurusan Akta Kematian di Kota Tangerang diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian pelayanan bagi seluruh masyarakat. (wil/dam)







