bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan penataan dan normalisasi fasilitas umum, termasuk menertibkan keberadaan pedagang liar di kawasan Situ Bulakan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Periuk, Andhika Nugraha Krisyna Murti, mengatakan pihaknya telah menurunkan petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) untuk memberikan Surat Peringatan (SP) kepada puluhan pedagang yang dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 dan Perda Nomor 8 Tahun 2005.
Para pedagang tersebut juga telah diminta untuk melakukan pembongkaran bangunan lapak secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
“Petugas sudah turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi sekaligus menyerahkan SP kepada para pedagang. Langkah ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait keberadaan lapak yang berdiri di bahu jalan dan mengganggu kenyamanan umum,” ujar Andhika, Rabu (17/6/26).
Ia menegaskan, proses penertiban akan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan dialog bersama para pedagang agar tercipta suasana yang kondusif serta menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut.
Menurutnya, kesepakatan bersama telah dicapai, di mana para pedagang diminta membongkar lapaknya secara mandiri sebelum penertiban lanjutan dilakukan dalam waktu dekat.
“Harapannya, para pedagang dapat secara sukarela melakukan pembongkaran sesuai kesepakatan yang telah dibuat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan kebersihan kawasan Situ Bulakan agar dapat berkembang menjadi destinasi wisata yang lebih tertata dan nyaman.
“Kami berharap setelah penertiban, akses jalan menjadi lebih lancar, aman, dan nyaman, serta Situ Bulakan dapat kembali menjadi ruang publik yang diminati masyarakat,” pungkasnya.(Wil)







