bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat capaian kinerja keuangan yang positif pada Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah yang melampaui target menjadi pendorong utama APBD 2025 membukukan surplus sebesar Rp4,30 triliun, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp478,59 miliar.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan capaian tersebut dalam Rapat Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Setu, Senin (15/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan keuangan daerah, pendapatan Kota Tangsel tahun 2025 tercatat sebesar Rp8,38 triliun. Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,21 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp1,86 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,30 triliun.
Di sisi lain, total beban daerah mencapai Rp4,02 triliun. Setelah memperhitungkan defisit dari kegiatan non-operasional serta pos luar biasa, Pemkot Tangsel tetap mencatat surplus akhir tahun anggaran sebesar Rp4,30 triliun.
“Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berhasil membukukan surplus sebesar Rp4,30 triliun pada Tahun Anggaran 2025,” ujar Benyamin.
Selain surplus, Pemkot Tangsel juga mencatat SiLPA sebesar Rp478,59 miliar. Menurut Benyamin, angka tersebut dipengaruhi oleh realisasi pendapatan yang melampaui target serta efisiensi pada sejumlah pos belanja daerah.
Ia menjelaskan, peningkatan pendapatan berasal dari optimalisasi penerimaan pajak daerah, sementara efisiensi belanja terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa serta penyesuaian kegiatan yang tidak terealisasi secara penuh.
“Efisiensi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan anggaran lebih efektif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dari sisi neraca keuangan, Pemkot Tangsel juga membukukan total aset per 31 Desember 2025 sebesar Rp31,37 triliun. Aset tersebut terdiri dari aset lancar Rp1,49 triliun, investasi jangka panjang Rp209,92 miliar, aset tetap Rp29,50 triliun, serta aset lainnya Rp120,74 miliar.
Sementara itu, kewajiban daerah tercatat sebesar Rp20,85 miliar, sehingga ekuitas pemerintah daerah mencapai Rp31,35 triliun.
Benyamin menegaskan, Pemkot Tangsel akan terus memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui peningkatan sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap regulasi, serta tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan DPRD dalam proses evaluasi dan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
“Masukan dan rekomendasi dari DPRD sangat penting sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan, baik dalam pengelolaan keuangan maupun peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama Panitia Khusus DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(Wil)







