Kepatuhan dan Ketaatan Koperasi Simpan Pinjam Diawasi

Sabtu, 25 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (KUM) Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan pengawasan dan penilaian koperasi simpan pinjam yang beroperasi di sejumlah wilayah. Akhir pekan kemairn (25/11/2023), Koperasi Konsumen Jaya Maju Bersama yang pertama didatangi.

Kepala Bidang Koperasi Yeni Yuliawati menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi sesuai peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk sasaran, kami menargetkan kepada Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam Koperasi dengan target pemeriksaan koperasi di tahun 2023 ini sebanyak 50 KSP/USP Koperasi,” terangnya.

Yuli menjelaskan,  tujuan pemeriksaan koperasi adalah untuk memperoleh data atau keterangan lainnya dalam rangka mengetahui kesesuaian praktik-praktik pengelolaan usaha koperasi dengan ketentuan perundang-undangan serta untuk memberikan rekomendasi tindak lanjut terkait pembinaan atau pengenaan sanksi.

Baca Juga :  DPPPA Gelar Pemilihan Perempuan Inspiratif

Lebih lanjut Yuli menuturkan, kegiatan tersebut  dilakukan untuk memberikan gambaran terkait ketaatan dan kepatuhan koperasi kepada manajemen koperasi, anggota, mitra pembiayaan (bank/LK bukan bank), dan mitra usaha.

Tim Pengawas Koperasi secara on the spot mendatangi koperasi yang akan diperiksa melalui instrumen baku yang disebut Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (KKPKK).

“Hasil akhir dari KKPKK ini, akan menggambarkan di antara empat kondisi kesehatan koperasi. Yakni Sehat, Cukup Sehat, Dalam Pengawasan dan Dalam Pengawasan Khusus,” tuturnya.

Sementara itu, untuk tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pemeriksaan kesehatan koperasi ini adalah koperasi yang mendapatkan hasil predikat sehat dan cukup sehat akan diberikan sertifikat.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN 12 Kabupaten Tangerang, Oknum Kepala Sekolah Terlibat?

“Untuk koperasi yang mendapatkan predikat dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Di berharap, dengan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan koperasi ini, koperasi dapat meningkatkan atau mempertahankan tingkat kesehatan koperasinya melalui peningkatan tata kelola, kepatuhan, kinerja, manajemen usaha, keuangan dan kesejahteraan anggotanya.

“Untuk sasaran, kami menargetkan kepada Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam Koperasi dengan target pemeriksaan koperasi di tahun 2023 ini sebanyak 50 KSP/USP Koperasi,” pungkasnya. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Marching Band Inter Siswa Competition 2026 Tingkat Provinsi Banten Digelar
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
40 Pejabat Nasional Studi di Kabupaten Tangerang
Soma Atmaja Dorong Budaya Hukum di Tingkat Desa
ASN Tangerang Digenjot Kompetensi Lewat Policy Brief
Tawuran Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Ditangkap
Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22 WIB

Marching Band Inter Siswa Competition 2026 Tingkat Provinsi Banten Digelar

Kamis, 30 April 2026 - 16:33 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 April 2026 - 16:21 WIB

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Jumat, 24 April 2026 - 17:55 WIB

40 Pejabat Nasional Studi di Kabupaten Tangerang

Selasa, 21 April 2026 - 13:52 WIB

Soma Atmaja Dorong Budaya Hukum di Tingkat Desa

Berita Terbaru