bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, mengumumkan langkah terbarunya dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan. Ya, mulai 1 Februari 2024, semua layanan dan informasi pajak daerah dapat diakses melalui Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang (pajakonline.tangerangkota.go.id).
Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna menyatakan, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan informasi pajak. Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang akan menggantikan Aplikasi SIMPAD yang sebelumnya digunakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tatang Sutisna menegaskan, pengalihan ini tidak akan mengurangi kinerja pelayanan. Wajib pajak dapat menggunakan username dan password yang telah terdaftar pada aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id) untuk mengakses layanan baru.
“Perubahan ini mencakup semua layanan pajak daerah, termasuk pembayaran pajak, pelaporan SPTPD, dan pengajuan SKPD,” kata Tatang Sutisna dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/1/2024).
Sebagai informasi, masyarakat atau wajib pajak yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi customer service BPKD Kota Tangerang melalui Whatsapp 0811-8884-454 atau email pendapatanbpkd@tangerangkota.go.id. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh







