bantenraya.co | TANGERANG
Dalam langkah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tangerang Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten. Penyerahan ini dilakukan di Serang, Banten, pada Rabu (13/3/2024).
Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Dr. Nurdin secara langsung menyerahkan LKPD TA 2023 kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Dede Sukarjo, di ruang rapatnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj Nurdin menyatakan, bahwa penyerahan LKPD TA 2023 ini merupakan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK harus diserahkan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Alhamdulillah, hari ini laporan keuangan kita serahkan, langkah ini untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, serta sebagai bentuk taat azas kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Nurdin.
Dengan harapan agar Pemkot Tangerang dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan TA 2023, Dr. Nurdin menekankan pentingnya konsistensi dalam pengelolaan keuangan.
“Dengan hasil laporan ini nanti, Pemkot kembali meraih WTP atas Laporan Keuangan TA 2023, yang tak lain sebagai indikator bahwa pengelolaan keuangan di Pemkot Tangerang telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pj juga mengungkapkan apresiasinya terhadap peran BPK dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan Pemkot Tangerang.
“Dengan dukungan dan bimbingan dari BPK, maka laporan keuangan Pemkot semakin baik, sehingga akan menjadi motivasi dan semangat bagi kami semua untuk berbuat lebih baik lagi untuk mewujudkan Kota Tangerang yang semakin sejahtera dan berdaya saing,” pungkasnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Dede Sukarjo, menyambut baik penyerahan LKPD TA 2023 ini dan mengapresiasi kepatuhan Pemkot Tangerang terhadap peraturan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pj Wali Kota Tangerang yang telah menyerahkan LKPD TA 2023. Apresiasi setinggi-tingginya, alhamdulillah sesuai peraturan perundang-undangan, LKPD ini disampaikan paling lambat 6 bulan. Dengan demikian Pemkot telah melaksanakan tugas dan kerwajiban UUD tersebut secara tepat waktu,” kata Dede Sukarjo. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh







