Akedemisi Soroti Dugaan Pelanggaran PT Mayora

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENCEMARAN UDARA: Dugaan Pelanggaran PT Mayora Indah TBK mengundang reaksi akademisi Kota Tangerang. (Foto Ilustrasi)

PENCEMARAN UDARA: Dugaan Pelanggaran PT Mayora Indah TBK mengundang reaksi akademisi Kota Tangerang. (Foto Ilustrasi)

bantenraya.co | TANGERANG

Kasus pencemaran udara yang diduga dilakukan PT Mayora Indah TBK mengundang reaksi akademisi Kota Tangerang.

Wakil Rektor Universitas Yuppentek Indonesia (UYI), Bambang Kurniawan, aktivitas industrialisasi yang tak berizin memang harus mendapat ketegasan dan sanksi oleh pemangku kebijakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa yang dilakukan oleh PT Mayora Indah Tbk dalam praktik operasionalisasi insinerator diperusahaannya yang diduga tak berizin merupakan kegiatan yang tak bertanggungjawab dan perlu mendapat sanksi,” ungkapnya kepada bantenraya.co pada Senin (18/9).

BK menyampaikan insinerator yang tidak memiliki izin akan berpotensi dapat mengganggu baku mutu udara disekitarnya.

Baca Juga :  IKPP Tangerang dan Pemprov Banten Kolaborasi Hijaukan Lahan di Brigif 87

“Dalam proses termal insinerator tersebut jika tidak mengacu pada asas CEMS dan didukung oleh sistem pelaporan yang sistematis dan terstruktur juga seperti yang tertuang dalam permen LHK,” paparnya.

Dirinya menyebut lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan Hak Asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No 32 tahun 2009 tentang PPL.

“Meskipun ada kebijakan mengenai ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, namun demikian segala hal yang terkait dengan relasi antara perilaku manusia dengan manusia khususnya soal lingkungan hidup tetap berlaku etika dan norma kepatutan,” terangnya.

Baca Juga :  Kecamatan Tangerang Gelar Upaya Pengendalian DBD,Gelar Kerja Bakti dan Pemantauan Jentik Nyamuk

Dia meminta kepada pemerintah harus melakukan pengawasan atas seluruh pabrik yang aktivitas pengelolaan limbahnya berpotensi dapat merusak lingkungan.

“Tidak saja kerusakan lingkungan udara, tapi juga terhadap kondisi air dan tanah. Pelibatan aktif dari masyarakat dan unsur media juga sangat dibutuhkan, sehingga pengawasan dapat efektif dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang sehat dan lestari,” tutup BK yang juga sebagai pemerhati lingkungan. (*)

Penulis : Arw

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase
Menurut Maryono, Talenta yang Tepat Tentukan Kinerja
Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Tangerang
33 Provider Internet Tak Berizin dan Tidak Berkontribusi ke PAD Bebas di Bumi Gemilang
Tablig Akbar, Wali Kota Ajak Perkuat Silaturahmi dan Spirit Qur’ani
Kapolsek Tegas, Tak Ada Ruang Judi Sabung Ayam
Sigap! BPBD Tangerang Turunkan 25 Personel Atasi Kebakaran Limbah
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:45 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 April 2026 - 13:41 WIB

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 April 2026 - 11:19 WIB

Menurut Maryono, Talenta yang Tepat Tentukan Kinerja

Kamis, 16 April 2026 - 18:45 WIB

Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Tangerang

Selasa, 14 April 2026 - 11:06 WIB

33 Provider Internet Tak Berizin dan Tidak Berkontribusi ke PAD Bebas di Bumi Gemilang

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB