Akedemisi Soroti Dugaan Pelanggaran PT Mayora

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENCEMARAN UDARA: Dugaan Pelanggaran PT Mayora Indah TBK mengundang reaksi akademisi Kota Tangerang. (Foto Ilustrasi)

PENCEMARAN UDARA: Dugaan Pelanggaran PT Mayora Indah TBK mengundang reaksi akademisi Kota Tangerang. (Foto Ilustrasi)

bantenraya.co | TANGERANG

Kasus pencemaran udara yang diduga dilakukan PT Mayora Indah TBK mengundang reaksi akademisi Kota Tangerang.

Wakil Rektor Universitas Yuppentek Indonesia (UYI), Bambang Kurniawan, aktivitas industrialisasi yang tak berizin memang harus mendapat ketegasan dan sanksi oleh pemangku kebijakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa yang dilakukan oleh PT Mayora Indah Tbk dalam praktik operasionalisasi insinerator diperusahaannya yang diduga tak berizin merupakan kegiatan yang tak bertanggungjawab dan perlu mendapat sanksi,” ungkapnya kepada bantenraya.co pada Senin (18/9).

BK menyampaikan insinerator yang tidak memiliki izin akan berpotensi dapat mengganggu baku mutu udara disekitarnya.

Baca Juga :  Baharkam Polri Tanam Mangrove di Pantai Tanjung Pasir

“Dalam proses termal insinerator tersebut jika tidak mengacu pada asas CEMS dan didukung oleh sistem pelaporan yang sistematis dan terstruktur juga seperti yang tertuang dalam permen LHK,” paparnya.

Dirinya menyebut lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan Hak Asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No 32 tahun 2009 tentang PPL.

“Meskipun ada kebijakan mengenai ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, namun demikian segala hal yang terkait dengan relasi antara perilaku manusia dengan manusia khususnya soal lingkungan hidup tetap berlaku etika dan norma kepatutan,” terangnya.

Baca Juga :  Ungkap Kematian Wanita dalam Peti Kemas, Polisi Gunakan SCI

Dia meminta kepada pemerintah harus melakukan pengawasan atas seluruh pabrik yang aktivitas pengelolaan limbahnya berpotensi dapat merusak lingkungan.

“Tidak saja kerusakan lingkungan udara, tapi juga terhadap kondisi air dan tanah. Pelibatan aktif dari masyarakat dan unsur media juga sangat dibutuhkan, sehingga pengawasan dapat efektif dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang sehat dan lestari,” tutup BK yang juga sebagai pemerhati lingkungan. (*)

Penulis : Arw

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Jelang TKA 2026, Kepala SDN Daan Mogot 3 Beri Motivasi Siswa Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Mental
Agar Lebih Tertib, PKL di Otista hingga Merdeka Ditata Satpol PP
UMKM Tangerang Makin Tertata, 122 Ribu Pelaku Usaha Kantongi NIB
Benyamin Davnie: Pelayanan Prima Dimulai dari ASN yang Berintegritas
ASN Tangerang Digenjot Kompetensi Lewat Policy Brief
Tawuran Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Ditangkap
Sensasi Manis dan Hangat di Bulan April dengan Kreasi Dessert & Coffee Spesial di Hotel Santika Premiere Bintaro
Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:23 WIB

Jelang TKA 2026, Kepala SDN Daan Mogot 3 Beri Motivasi Siswa Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Mental

Selasa, 21 April 2026 - 14:19 WIB

Agar Lebih Tertib, PKL di Otista hingga Merdeka Ditata Satpol PP

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WIB

UMKM Tangerang Makin Tertata, 122 Ribu Pelaku Usaha Kantongi NIB

Senin, 20 April 2026 - 19:09 WIB

Benyamin Davnie: Pelayanan Prima Dimulai dari ASN yang Berintegritas

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

ASN Tangerang Digenjot Kompetensi Lewat Policy Brief

Berita Terbaru

Budaya

Soma Atmaja Dorong Budaya Hukum di Tingkat Desa

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:52 WIB

Banten Raya

Nilai Tukar Petani Naik, Andra Soni Minta Doa Ulama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:47 WIB