Akedemisi Soroti Dugaan Pelanggaran PT Mayora

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENCEMARAN UDARA: Dugaan Pelanggaran PT Mayora Indah TBK mengundang reaksi akademisi Kota Tangerang. (Foto Ilustrasi)

PENCEMARAN UDARA: Dugaan Pelanggaran PT Mayora Indah TBK mengundang reaksi akademisi Kota Tangerang. (Foto Ilustrasi)

bantenraya.co | TANGERANG

Kasus pencemaran udara yang diduga dilakukan PT Mayora Indah TBK mengundang reaksi akademisi Kota Tangerang.

Wakil Rektor Universitas Yuppentek Indonesia (UYI), Bambang Kurniawan, aktivitas industrialisasi yang tak berizin memang harus mendapat ketegasan dan sanksi oleh pemangku kebijakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa yang dilakukan oleh PT Mayora Indah Tbk dalam praktik operasionalisasi insinerator diperusahaannya yang diduga tak berizin merupakan kegiatan yang tak bertanggungjawab dan perlu mendapat sanksi,” ungkapnya kepada bantenraya.co pada Senin (18/9).

BK menyampaikan insinerator yang tidak memiliki izin akan berpotensi dapat mengganggu baku mutu udara disekitarnya.

Baca Juga :  Waspada Stroke Usia Muda: Gejala, Penyebab Utama, dan Pencegahannya

“Dalam proses termal insinerator tersebut jika tidak mengacu pada asas CEMS dan didukung oleh sistem pelaporan yang sistematis dan terstruktur juga seperti yang tertuang dalam permen LHK,” paparnya.

Dirinya menyebut lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan Hak Asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No 32 tahun 2009 tentang PPL.

“Meskipun ada kebijakan mengenai ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, namun demikian segala hal yang terkait dengan relasi antara perilaku manusia dengan manusia khususnya soal lingkungan hidup tetap berlaku etika dan norma kepatutan,” terangnya.

Baca Juga :  Tinawati Salurkan PMT untuk Cegah Stunting di Pandeglang

Dia meminta kepada pemerintah harus melakukan pengawasan atas seluruh pabrik yang aktivitas pengelolaan limbahnya berpotensi dapat merusak lingkungan.

“Tidak saja kerusakan lingkungan udara, tapi juga terhadap kondisi air dan tanah. Pelibatan aktif dari masyarakat dan unsur media juga sangat dibutuhkan, sehingga pengawasan dapat efektif dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang sehat dan lestari,” tutup BK yang juga sebagai pemerhati lingkungan. (*)

Penulis : Arw

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Belum Terima PIN SPMB? Disdik Kota Tangerang Imbau Warga Cek Data Secara Mandiri
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Warga Keluhkan Angkot Ngetem di Jalur Pasar Cikupa–Ching Luh
Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online
PKK Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Ratusan Kendaraan Ikuti Uji Emisi Gratis Pemkot Tangerang
Gubernur Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan
Urus Akta Kematian di Kota Tangerang Gratis, Disdukcapil Imbau Warga Manfaatkan Layanan Mandiri
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:20 WIB

Belum Terima PIN SPMB? Disdik Kota Tangerang Imbau Warga Cek Data Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WIB

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:35 WIB

Warga Keluhkan Angkot Ngetem di Jalur Pasar Cikupa–Ching Luh

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:33 WIB

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:29 WIB

PKK Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Berita Terbaru

headline

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:33 WIB

headline

PKK Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:29 WIB