bantenraya.co | TANGERANG
Kasus pencemaran udara yang diduga dilakukan PT Mayora Indah TBK mengundang reaksi akademisi Kota Tangerang.
Wakil Rektor Universitas Yuppentek Indonesia (UYI), Bambang Kurniawan, aktivitas industrialisasi yang tak berizin memang harus mendapat ketegasan dan sanksi oleh pemangku kebijakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apa yang dilakukan oleh PT Mayora Indah Tbk dalam praktik operasionalisasi insinerator diperusahaannya yang diduga tak berizin merupakan kegiatan yang tak bertanggungjawab dan perlu mendapat sanksi,” ungkapnya kepada bantenraya.co pada Senin (18/9).
BK menyampaikan insinerator yang tidak memiliki izin akan berpotensi dapat mengganggu baku mutu udara disekitarnya.
“Dalam proses termal insinerator tersebut jika tidak mengacu pada asas CEMS dan didukung oleh sistem pelaporan yang sistematis dan terstruktur juga seperti yang tertuang dalam permen LHK,” paparnya.
Dirinya menyebut lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan Hak Asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No 32 tahun 2009 tentang PPL.
“Meskipun ada kebijakan mengenai ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, namun demikian segala hal yang terkait dengan relasi antara perilaku manusia dengan manusia khususnya soal lingkungan hidup tetap berlaku etika dan norma kepatutan,” terangnya.
Dia meminta kepada pemerintah harus melakukan pengawasan atas seluruh pabrik yang aktivitas pengelolaan limbahnya berpotensi dapat merusak lingkungan.
“Tidak saja kerusakan lingkungan udara, tapi juga terhadap kondisi air dan tanah. Pelibatan aktif dari masyarakat dan unsur media juga sangat dibutuhkan, sehingga pengawasan dapat efektif dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang sehat dan lestari,” tutup BK yang juga sebagai pemerhati lingkungan. (*)
Penulis : Arw
Editor : Dwi Teguh