Akedemisi Soroti Dugaan Pelanggaran PT Mayora

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENCEMARAN UDARA: Dugaan Pelanggaran PT Mayora Indah TBK mengundang reaksi akademisi Kota Tangerang. (Foto Ilustrasi)

PENCEMARAN UDARA: Dugaan Pelanggaran PT Mayora Indah TBK mengundang reaksi akademisi Kota Tangerang. (Foto Ilustrasi)

bantenraya.co | TANGERANG

Kasus pencemaran udara yang diduga dilakukan PT Mayora Indah TBK mengundang reaksi akademisi Kota Tangerang.

Wakil Rektor Universitas Yuppentek Indonesia (UYI), Bambang Kurniawan, aktivitas industrialisasi yang tak berizin memang harus mendapat ketegasan dan sanksi oleh pemangku kebijakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa yang dilakukan oleh PT Mayora Indah Tbk dalam praktik operasionalisasi insinerator diperusahaannya yang diduga tak berizin merupakan kegiatan yang tak bertanggungjawab dan perlu mendapat sanksi,” ungkapnya kepada bantenraya.co pada Senin (18/9).

BK menyampaikan insinerator yang tidak memiliki izin akan berpotensi dapat mengganggu baku mutu udara disekitarnya.

Baca Juga :  Kapal Pembersih Sampah Hibah Coldplay Dioperasikan Januari 2024

“Dalam proses termal insinerator tersebut jika tidak mengacu pada asas CEMS dan didukung oleh sistem pelaporan yang sistematis dan terstruktur juga seperti yang tertuang dalam permen LHK,” paparnya.

Dirinya menyebut lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan Hak Asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No 32 tahun 2009 tentang PPL.

“Meskipun ada kebijakan mengenai ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, namun demikian segala hal yang terkait dengan relasi antara perilaku manusia dengan manusia khususnya soal lingkungan hidup tetap berlaku etika dan norma kepatutan,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkot Menggelar Sayembara Desain Batik Tangsel 2024

Dia meminta kepada pemerintah harus melakukan pengawasan atas seluruh pabrik yang aktivitas pengelolaan limbahnya berpotensi dapat merusak lingkungan.

“Tidak saja kerusakan lingkungan udara, tapi juga terhadap kondisi air dan tanah. Pelibatan aktif dari masyarakat dan unsur media juga sangat dibutuhkan, sehingga pengawasan dapat efektif dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang sehat dan lestari,” tutup BK yang juga sebagai pemerhati lingkungan. (*)

Penulis : Arw

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Kelurahan Tangguh Bencana, Upaya Pencegahan dan Melindungi Masyarakat
Gelar LKBA, Camat Ciomas Sarankan Tingkatkan Kepedulian Terhadap Lingkungan
118 Kendaraan Terjaring Razia Samsat Ciledug
Masyarakat Diimbau Antisipasi Kemacetan,Akibat Revitalisasi Jembatan Sasak Rembaga
Pj Walilkota Tekankan Pentingnya Peningkatan Kemampuan Personel BPBD
Hujan Deras, Enam Rumah Rusak Tertimpa Atap Sekolah
Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Sekda Dorong ASN Menjadi Bapak Asuh, Upaya Pencegahan Stunting
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juli 2024 - 12:04 WIB

Kelurahan Tangguh Bencana, Upaya Pencegahan dan Melindungi Masyarakat

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:10 WIB

Gelar LKBA, Camat Ciomas Sarankan Tingkatkan Kepedulian Terhadap Lingkungan

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:41 WIB

118 Kendaraan Terjaring Razia Samsat Ciledug

Rabu, 10 Juli 2024 - 13:45 WIB

Masyarakat Diimbau Antisipasi Kemacetan,Akibat Revitalisasi Jembatan Sasak Rembaga

Rabu, 10 Juli 2024 - 13:33 WIB

Pj Walilkota Tekankan Pentingnya Peningkatan Kemampuan Personel BPBD

Berita Terbaru

Pemerintahan

3 Calon Sekda yang Pas Bantu Sachrudin- Maryono

Rabu, 11 Des 2024 - 17:02 WIB

Banten Raya

Apindo Tuntut Pj Gubernur Banten Naikkan UMP 2,51 Persen

Rabu, 11 Des 2024 - 16:39 WIB

Olahraga

Vietnam Ketakutan Lihat Permainan Timnas Indonesia

Rabu, 11 Des 2024 - 16:10 WIB

Kabupaten Tangerang

BSKDN Ganjar Kabupaten Tangerang Predikat Inovatif IGA 2024

Rabu, 11 Des 2024 - 13:49 WIB