bantenraya.co | TANGSEL
Drama seorang aparatur sipil negara (ASN) Hendra Wijaya, dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Selatan melakukan penipuan puluhan juta dengan modus honorer, akhirnya dibebaskan dari tahanan.
Sipenipu Hendra yang pernah buron dan ditahan oleh Polsek Pondok Aren di jerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan modusnya mengiming-imingi korbannya untuk bisa bekerja sebagai tenaga honorer di jajaran Pemkot Tangsel. Diantaranya pernah menerima uang Rp 25 juta dari satu korbannya.
Hendra ditahan sejak 19 November lalu dan dibebaskan kembali pada Senin 18 Desember 2023. “Dia dibebaskan setelah kepolisian melakukan gelar perkara. Sudah selesai (gelar perkara ) dan Kejaksaan pun menerima untuk dilakukan SP3 mengingat pelapor sudah mencabut laporannya,” kata Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq.
Menurut Bambang, Hendra dibebaskan bersama Heriawaty, pegawai honorer di Kantor Bapenda Kota Serang, Banten. Keduanya, juga seorang tenaga honorer di Kantor Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, disebutkan bekerja sama menjerat korbannya. S, tersangka yang ketiga, belum sempat ditahan karena didapati dalam pemulihan usai menjalani operasi.
Bambang menjelaskan, diterbitkannya SP3 atas ketiganya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Syarat SP3 kan pencabutan pelaporan terkait perkaranya, terus ada kesepakatan pembayaran sesuai dengan kesepakatan,” tukasnya.
Akan tetapi Bambang memastikan Hendra dan Heriawaty masih berstatus wajib lapor. Polisi, katanya, juga masih melakukan pemantauan. “Mereka masih harus wajib lapor, kalau tidak diikuti akan bermasalah juga buat dia. Karena itu kami sampaikan juga ke pihak Jaksa,” tandasnya. (*)
Penulis : ard
Editor : dwi teguh








