ASN Tangsel Penipu Modus Honorer Dibebaskan, Hanya Wajib Lapor

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Penipuan.

Foto Ilustrasi Penipuan.

bantenraya.co | TANGSEL

Drama seorang aparatur sipil negara (ASN) Hendra Wijaya, dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Selatan melakukan penipuan puluhan juta dengan modus honorer, akhirnya dibebaskan dari tahanan.

Sipenipu Hendra yang pernah buron dan ditahan oleh Polsek Pondok Aren di jerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan modusnya mengiming-imingi korbannya untuk bisa bekerja sebagai tenaga honorer di jajaran Pemkot Tangsel. Diantaranya pernah menerima uang Rp 25 juta dari satu korbannya.

Hendra ditahan sejak 19 November lalu dan dibebaskan kembali pada Senin 18 Desember 2023. “Dia dibebaskan setelah kepolisian melakukan gelar perkara. Sudah selesai (gelar perkara ) dan Kejaksaan pun menerima untuk dilakukan SP3 mengingat pelapor sudah mencabut laporannya,” kata Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq.

Menurut Bambang, Hendra dibebaskan bersama Heriawaty, pegawai honorer di Kantor Bapenda Kota Serang, Banten. Keduanya, juga seorang tenaga honorer di Kantor Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, disebutkan bekerja sama menjerat korbannya. S, tersangka yang ketiga, belum sempat ditahan karena didapati dalam pemulihan usai menjalani operasi.

Baca Juga :  Pasutri Tipu 22 Korban lewat Aplikasi Kencan

Bambang menjelaskan, diterbitkannya SP3 atas ketiganya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Syarat SP3 kan pencabutan pelaporan terkait perkaranya, terus ada kesepakatan pembayaran sesuai dengan kesepakatan,” tukasnya.

Akan tetapi Bambang memastikan Hendra dan Heriawaty masih berstatus wajib lapor. Polisi, katanya, juga masih melakukan pemantauan. “Mereka masih harus wajib lapor, kalau tidak diikuti akan bermasalah juga buat dia. Karena itu kami sampaikan juga ke pihak Jaksa,” tandasnya. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Solusi Anak Tak Diterima SD Negeri, Ini Pilihan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang
Sachrudin–Maryono Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Instruksikan Percepatan Penanganan di Lapangan
Cuaca Kota Tangerang Pekan Ini: Hujan Ringan Berpotensi Turun di Beberapa Hari
Pembangunan Sky Bridge Penghubung Stasiun Batuceper dan Terminal Poris Plawad Segera Direalisasikan
Perbaikan Infrastruktur Dikebut, Jalan Menuju RSUD Kota Tangerang Kembali Prima
Percepat Kinerja Pemerintahan, Maryono Dorong ASN Lebih Disiplin dan Responsif
Sachrudin Dorong Partisipasi Warga dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:19 WIB

Solusi Anak Tak Diterima SD Negeri, Ini Pilihan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang

Senin, 15 Juni 2026 - 15:43 WIB

Sachrudin–Maryono Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Instruksikan Percepatan Penanganan di Lapangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Cuaca Kota Tangerang Pekan Ini: Hujan Ringan Berpotensi Turun di Beberapa Hari

Senin, 15 Juni 2026 - 14:25 WIB

Pembangunan Sky Bridge Penghubung Stasiun Batuceper dan Terminal Poris Plawad Segera Direalisasikan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIB

Perbaikan Infrastruktur Dikebut, Jalan Menuju RSUD Kota Tangerang Kembali Prima

Berita Terbaru