Atas Dedikasi dan Kontribusi di Militer, Anugerah Bintang Penuh ke Prabowo Disebut Tepat

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDERAL PENUH: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. Penyematan tanda pangkat Jenderal TNI Kehormatan (purn) dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (28/2/2024).

JENDERAL PENUH: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. Penyematan tanda pangkat Jenderal TNI Kehormatan (purn) dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (28/2/2024).

bantenraya.co | JAKARTA

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyematkan bintang empat tanda kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan RI (Menhan) sebagai Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan bahwa dengan pangkat istimewa sebagai jenderal bintang 4, Menhan RI Prabowo Subianto naik pangkat menjadi jenderal penuh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian jenderal penuh kepada Prabowo, kata Khairul Fahmi, didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan.

“Dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang 4 supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna. Apalagi berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI, negara dan rakyat,” Khairul, Rabu (28/2/2024).

Dijelaskan Khairul Fahmi, kenaikan pangkat kehormatan dinilai lazim diberikan oleh militer di beberapa negara yang diberikan kepada para prajurit yang diangkat menjadi pejabat pemerintahan dan/atau prajurit yang berdinas aktif kembali ketika negara dalam keadaan darurat/bahaya.

Baca Juga :  Luhut Bergabung, Potensi Prabowo Gibran Menang Satu Putaran Makin Besar

Apalagi, kata Khairul, selain saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahahanan, Prabowo merupakan pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama. Pertama, Bintang Yuda Dharma Utama; kedua, Bintang Kartika Eka Paksi Utama; ketiga, Bintang Jalasena Utama, dan keempat, Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan”, ucapnya.

Lanjut Khairul menyampaikan berdasarkan UU tersebut, Prabowo punya hak dan memenuhi syarat dan layak mendapatkan kenaikan pangkat istimewa tersebut.

“Bahkan jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama yang disandang Prabowo mestinya bisa dilakukan pada 2022, mestinya penganugerahan pangkat istimewa itu sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga,” ungkapnya.

“Pemberian pangkat istimewa itu juga bukan sekadar hak prerogatif, melainkan kewenangan presiden sebagaimana diatur oleh UU,” imbuhnya.

Lebih lanjut Khairul menepis isu yang beredar Prabowo dipecat atau diberhentikan secara tidak terhormat pada tahun 1998 saat menjadi Panglima Kostrad berpangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga.

Baca Juga :  Hari Batik Nasional, Tine Al Muktabar Dorong Generasi Muda Bangga Gunakan Batik

Ditegaskan Khairul, Prabowo diberhentikan dengan hormat oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sehingga tidak kehilangan hak dan kewajiban sebagai purnawirawan prajurit TNI.

“Faktanya, status Prabowo adalah diberhentikan dengan hormat. Karena itu dia juga tidak kehilangan hak dan kewajiban apapun yang berkaitan dengan statusnya sebagai prajurit TNI. Termasuk menerima tanda kehormatan bintang militer dan pangkat istimewa,” tegasnya.

Selain itu, Khairul juga meluruskan tuduhan Prabowo sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah keliru. Dikatakan Khairul, tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Prabowo pelanggar HAM berat.

“Sejauh ini tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan dan menghukum Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM Berat. Selama hal itu tidak ada, tentu saja dia tidak bisa disebut demikian dan asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Prabowo,” tukas Khairul. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, Bukti Komitmen Tangsel Bangun Keterbukaan Informasi
Syauqi Soeratno: Media di Bawah Naungan FPRMI Harus Tetap Lurus, Benar, dan Berpihak ke Masyarakat
Sediakan Air Minum Berkualitas Tinggi, PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026
Raih Pimred Award 2026, Sachrudin: Penghargaan Ini Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan Publik
Pers Harus Dekat dengan Rakyat, Sekjen Forum Pimred: Perkuat Literasi Jurnalistik untuk Tangkal Hoaks
CEO PT KSP Aggre Capital Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Corporate Leadership The Best Communication
Robertus B. Berot Raih Pemred Award 2026, Dinilai Sukses Pimpin PT Munja Utama Indonesia
CEO Master Bagasi Indonesia Amir Hamzah Raih Pemred Award 2026 Berkat Kepemimpinan dan Inovasi Ekspor UMKM
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:54 WIB

Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, Bukti Komitmen Tangsel Bangun Keterbukaan Informasi

Senin, 20 Juli 2026 - 14:15 WIB

Syauqi Soeratno: Media di Bawah Naungan FPRMI Harus Tetap Lurus, Benar, dan Berpihak ke Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 14:11 WIB

Sediakan Air Minum Berkualitas Tinggi, PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 10:54 WIB

Raih Pimred Award 2026, Sachrudin: Penghargaan Ini Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan Publik

Senin, 20 Juli 2026 - 10:40 WIB

Pers Harus Dekat dengan Rakyat, Sekjen Forum Pimred: Perkuat Literasi Jurnalistik untuk Tangkal Hoaks

Berita Terbaru