bantenraya.co | TANGERANG
Memasuki periode musim kemarau, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, salah satunya dengan tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka.
Selain berdampak terhadap kualitas udara, aktivitas pembakaran sampah di tengah kondisi cuaca panas dan lingkungan yang kering dapat memicu api menyebar dengan cepat hingga berisiko membahayakan area permukiman, lahan kosong, maupun fasilitas umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa musim kemarau membuat material di sekitar lingkungan menjadi lebih mudah terbakar. Kondisi tersebut menyebabkan api dari pembakaran sampah berpotensi sulit dikendalikan.
“Ketika kondisi lingkungan kering, api dari pembakaran sampah dapat dengan mudah menjalar ke rumput, semak, maupun benda lain di sekitarnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membakar sampah dan memilih metode pengelolaan yang lebih aman serta ramah lingkungan,” ujar Wawan.
Ia menambahkan, pembakaran sampah juga memberikan dampak buruk terhadap kesehatan karena menghasilkan asap yang mengandung berbagai zat pencemar, termasuk partikulat halus (PM2.5). Paparan asap tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan, mulai dari iritasi mata, gangguan pernapasan, hingga memperburuk kondisi bagi masyarakat yang memiliki gangguan paru dan asma.

Sebagai upaya menjaga kualitas udara, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam aturan tersebut, masyarakat diimbau untuk menghindari pembakaran sampah, melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah, serta menerapkan pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.
“Pengelolaan sampah dari sumbernya menjadi langkah penting untuk menjaga lingkungan. Masyarakat dapat mulai memilah sampah organik dan anorganik, serta memanfaatkan sampah organik untuk dijadikan kompos,” jelasnya.
DLH Kota Tangerang bersama jajaran kewilayahan juga terus melakukan edukasi dan pengawasan di lingkungan masyarakat guna mencegah praktik pembakaran sampah. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi risiko kebakaran sekaligus menjaga kualitas lingkungan selama musim kemarau.
Pemkot Tangerang turut mengingatkan bahwa pembakaran sampah secara sembarangan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan layanan pengelolaan sampah yang tersedia dan berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan.
Apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran sampah, masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi LAKSA, layanan Call Center 112, maupun melalui aparat kewilayahan agar dapat segera ditindaklanjuti.(Wil)





