Bawa Celurit, Empat Remaja Tanggung Ditangkap Polisi

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HENDAK TAWURAN: Barang bukti celurit yang diamankan polisi dari empat remaja tanggung di wilayah Pinang Kota Tangerang.

HENDAK TAWURAN: Barang bukti celurit yang diamankan polisi dari empat remaja tanggung di wilayah Pinang Kota Tangerang.

bantenraya.co | TANGERANG

Empat remaja tanggung diamankan polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit. Keempatnya diamankan saat petugas Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota sedang melakukan patroli Cipta Kondisi.

Keempat pelaku berinisial AK (14), SS (16), MF (16) dan RAP (20) ini, diketahui hendak melakukan aksi tawuran, di kawasan Jalan KH Hasyim Ashar, Gang Inpres 1 dan 2, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Minggu (01/10) malam.

Kapolsek Pinang, Iptu Hendi Setiawan menjelaskan, peristiwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya sejumlah remaja hendak tawuran.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Hendi, personel pun langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan para pelaku.

Barang bukti berupa tiga sajam jenis celurit, empat handphone dan tiga unit motor milik pelaku yang digunakan untuk konvoi turut disita petugas.

Baca Juga :  Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Begal dan Penadah Motor Ditangkap Polsek Pasar Kemis

“Kepolisian tidak akan menolerir siapa saja yang akan membuat kegaduhan dan keributan. Melukai orang lain menggunakan senjata tajam dan membuat warga tidak nyaman,” tegas Hendri dalam siaran tertulisnya, Senin (2/10).

Saat ini, tambah Hendri, keempat remaja tersebut telah diamankan di Polsek Pinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Polda Banten Netral di PSU Pilkada Kabupaten Serang
Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Begal dan Penadah Motor Ditangkap Polsek Pasar Kemis
Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penganiaya Siswi SMK
PN Tangerang Lanjutkan Sidang Ketiga Kades Wanakerta dalam Kasus Tanah
Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi
Sindikat Narkotika Internasional, Kwanjai Wanna Thit Dituntut 17 Tahun Penjara
BPOM Serang Temukan Kandungan Formalin di Pasar Badak Pandeglang
Bunga Zainal Datangi Polda Metro Jaya
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 11:43 WIB

Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Begal dan Penadah Motor Ditangkap Polsek Pasar Kemis

Jumat, 11 April 2025 - 15:27 WIB

Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penganiaya Siswi SMK

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:59 WIB

PN Tangerang Lanjutkan Sidang Ketiga Kades Wanakerta dalam Kasus Tanah

Senin, 24 Maret 2025 - 12:41 WIB

Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:22 WIB

Sindikat Narkotika Internasional, Kwanjai Wanna Thit Dituntut 17 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Lurah Salembaran Jaya Imbau Warga Bijak Buang Sampah

Sabtu, 19 Apr 2025 - 21:49 WIB

Lebak

Wagub Buka Ruang Pengaduan Lewat Medsos Pribadinya

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:29 WIB

Ekbis & Wisata

Wabup Dorong Pengembangan Wisata Unggulan

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:24 WIB

Trend Seleb

Dj Una Belum Mikirin Pasangan

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:21 WIB