Dicokok Miliki Pen Gun, Warga Neglasari Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 10 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Miliki senjata api jenis pen gun, Pria berinisial AJ (44) warga Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, dicokok unit Reskrim Polsek Pinang.

Pelaku berinisial AJ (44) warga Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, pemilik senjata api jenis pen gun.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan ungkap kasus kepemilikan senjata api jenis Pen Gun berikut amunisinya tersebut berawal dari informasi masyarakat. Di sebuah kontrakan daerah Kedaung Wetan sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba).

Selanjutnya, anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.

“Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi pulpen (pen gun) yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan,” kata Zein, Minggu (10/9).

Selain senpi jenis pen gun, tambah Zein, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru.

Baca Juga :  Polsek Mampang Bekuk Dua Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas

Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.

“Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup Kapolres. (*)

Penulis : Ard

Editor : Dwi

Berita Terkait

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk
Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh
8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:22 WIB

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 10:33 WIB

8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:29 WIB

Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah

Berita Terbaru