bantenraya.co | TANGERANG
Miliki senjata api jenis pen gun, Pria berinisial AJ (44) warga Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, dicokok unit Reskrim Polsek Pinang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan ungkap kasus kepemilikan senjata api jenis Pen Gun berikut amunisinya tersebut berawal dari informasi masyarakat. Di sebuah kontrakan daerah Kedaung Wetan sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.
“Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi pulpen (pen gun) yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan,” kata Zein, Minggu (10/9).
Selain senpi jenis pen gun, tambah Zein, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru.
Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.
“Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup Kapolres. (*)
Penulis : Ard
Editor : Dwi