Cakupan UHC Tahun 2025 Capai 100,71%, 395.187 Iuran BPJS Warga Dibiayai Pemkot Tangerang

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus memberikan pelayanan Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC). Yakni, perlindungan jaminan kesehatan melalui alokasi anggaran, pembayaran iuran, serta bantuan iuran yang didaftarkan oleh Pemkot Tangerang.

Berdasarkan data per 1 Desember 2025, capaian UHC di Kota Tangerang saat ini telah mencapai 100,71 persen atau 1.982.904 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari jumlah tersebut, 395.187 peserta ialah penerima program Pembayaran Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Data ini meningkat dari 2024 silam, yakni diangka 100,46 persen. Angka ini menujukkan bahwa kerja sama lintas sektor penting untuk menjamin kesehatan penduduk Kota Tangerang. Yaitu, Pemkot Tangerang bersama DPRD, BPJS, perusahaan hingga masyarakat umum,” papar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni, Senin (15/12/25).

Baca Juga :  Ikut Kontestasi Pilgub, Arief Akan Minta Wejangan WH

Diketahui, dengan fasilitas UHC yang telah bergulir delapan tahun terakhir ini, masyarakat bisa menjangkau pelayanan kesehatan secara gratis di 35 rumah sakit yang ada di Kota Tangerang.

”Program ini bisa diakses masyarakat Kota Tangerang secara luas, dengan catatan bersedia dilayani dan dirawat di kelas 3,” kata dr. Dini.

Berikut jumlah peserta penerima PBI BPJS Kesehatan enam tahun terakhir:

Tahun 2020: 409.749 orang
Tahun 2021: 417.378 orang
Tahun 2022: 367.429 orang
Tahun 2023: 409.645 orang
Tahun 2024: 422.406 orang
Tahun 2025: 395.187 orang (per 1 Desember)

Baca Juga :  Baru Jabat Sehari, Dandim 0506/Tgr Panen Cabai

Sebagai informasi, yang boleh mendaftar menjadi peserta PBPU BP Pemda (Pekerja Bukan Perima Upah & Bukan Pekerja) yang didaftarkan Pemda atau dulu dikenal dengan sebutan PBI APBD adalah ber-KTP Kota Tangerang. Bukan pekerja penerima upah, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena PHK dan bayi baru lahir atau anak dari peserta PBPU BP Pemda Kota Tangerang.

Dari kriteria tersebut, penerima manfaat setiap bulannya fluktuatif. Mulai dari pindah ke luar Kota Tangerang, meninggal, berubah status pekerja. Maupun pindah datang, bayi lahir hingga PHK maka akan mempengaruhi pengurangan dan penambahan peserta penerima PBI APBD. (Wil)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Optimalkan Penataan Jalan Kiasnawi sebagai Kawasan Strategis Perkotaan
Tekan Angka Stunting, Pemkot Tangerang Fokus pada Pencegahan Kasus Baru
Sachrudin-Maryono Perkuat Sinergi Forkopimda Demi Stabilitas Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Perluas Program Sekolah Swasta Gratis, Ini Ketentuan Lengkapnya
Stunting di Kota Tangerang Capai 5,4 Persen, Pencegahan Jadi Prioritas
Pemkot Tangerang Pastikan Kerusakan Jembatan Kaca Berendeng Segera Ditangani
Pemkot Tangerang Percepat Normalisasi Situ Bulakan, Progres Pekerjaan Capai 80 Persen
Prakiraan Cuaca Kota Tangerang 8–14 Juni Cuaca Cenderung Cerah hingga Berawan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:27 WIB

Pemkot Tangerang Optimalkan Penataan Jalan Kiasnawi sebagai Kawasan Strategis Perkotaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:20 WIB

Tekan Angka Stunting, Pemkot Tangerang Fokus pada Pencegahan Kasus Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Sachrudin-Maryono Perkuat Sinergi Forkopimda Demi Stabilitas Kota Tangerang

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:41 WIB

Pemkot Tangerang Perluas Program Sekolah Swasta Gratis, Ini Ketentuan Lengkapnya

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:34 WIB

Stunting di Kota Tangerang Capai 5,4 Persen, Pencegahan Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pengalaman Panjang di DPRD Perkuat Langkah Subhan sebagai Sekwan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 09:09 WIB