bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperluas akses pendidikan yang merata dan berkualitas melalui Program Sekolah Swasta Gratis. Program ini ditujukan bagi peserta didik jenjang SD Swasta/MI hingga SMP Swasta/MTs yang bersekolah di lembaga pendidikan yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, mengatakan program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan seluruh anak mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan tanpa terkendala faktor biaya.
“Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pendidikan masyarakat sekaligus menjamin setiap anak di Kota Tangerang memperoleh hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan,” ujarnya.
Menurutnya, Program Sekolah Swasta Gratis juga menjadi bagian dari strategi Pemkot Tangerang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah.
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan tepat sasaran, Pemkot Tangerang menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh peserta didik maupun sekolah atau madrasah yang menjadi penyelenggara program.
Bagi peserta didik, penerima program wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Tangerang yang telah tervalidasi oleh Dinas Pendidikan. Selain itu, siswa harus terdaftar di sekolah atau madrasah yang memenuhi syarat program, tercatat dalam sistem Dapodik atau Emispendis, serta masuk dalam dokumen penerima beasiswa dan surat pernyataan tanggung jawab penggunaan bantuan yang diterbitkan sekolah.
Sementara itu, sekolah atau madrasah penyelenggara diwajibkan telah menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Tangerang, memiliki rekening giro khusus yang terpisah dari dana BOS, terdata dalam sistem pendidikan nasional, serta memenuhi ketentuan administrasi lainnya.
Sekolah dan madrasah juga harus memiliki status aktif, menerima dana operasional pada tahun anggaran berjalan, memiliki minimal 60 peserta didik, serta telah terakreditasi. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi sekolah di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang dan Madrasah Negeri.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, setiap sekolah atau madrasah yang tergabung dalam program ini juga diwajibkan memasang spanduk penanda sebagai penyelenggara Program Sekolah Swasta Gratis.
Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi yang disampaikan Dinas Pendidikan maupun sekolah terkait guna mengetahui mekanisme dan tahapan pelaksanaan program tersebut.(Wil)






