bantenraya.co | JAKARTA
Kisruh dugaan korupsi dana hibah BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) mendapatkan perhatian khusus dari Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Dari hasil kajian DK PWI Pusat, akhirnya mengeluarkan surat keputusan benomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Tentang sanksi organisatoris terhadap Hendry Ch Bangun, sebagai ketua maupun pengurus PWI Pusat lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang sumber internal PWI Pusat, mengakui bahwa DK PWI Pusat mengeluarkan surat resmi berupa sanksi. Dari hasil klarifikasi dewan kehormatan, bahwa pengeluaran uang cashback dan komisi/fee atas sepengetahuan dan persetujuan Hendry Ch Bangun.
Sumber tersebut menjelaskan, komisi/fee diberikan kepada Direktur UMKM Saudara Syarif Hidayatullah, karena dinilai berjasa atas disetujuinya pencairan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk penyelenggaraan UKW PWI.
Lebih lanjut surat keputusan tersebut menjelaskan, dari total Rp6 miliar dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk UKW PWI. Selain itu, ada pengeluaran untuk komisi/fee total dana yang keluar dari rekening PWI senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Cek untuk cashback pertama tersebut ditandatangani Sekjen dan Wabendum. Adapun cek untuk cashback kedua itu ditandatangani Ketum dan Sekjen, dalam keterangan SK DK PWI Pusat tersebut.
Untuk itu, Saudara Hendry Ch Bangun melanggar KPW PWI Pasal 3, karena melakukan hal-hal tercela merendahkan harkat, martabat dan integritas profesi wartawan dan organisasi. Melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD PRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan dan kepantasan.
DK PWI Pusat menjatuhkan sanksi atau tindakan organisatoris kepada Hendry Ch Bangun, peringatan keras. Memberhentikan Sekjen, Wabendum PWI Pusat. Serta wajib mengembalikan, secara tanggung renteng uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya 30 hari kerja.
Sebelumnya, PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) menilai Dewan Kehormatan (DK) PWI (Pesatuan Wartawan Indonesia) Pusat harus tindak tegas pengurus PWI Pusat yang mengkorupsi dana hibah BUMN Rp 2,9 miliar untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan). Pecat dari anggota PWI dan proses hukum.
“Jadi DK PWI Pusat jangan jadi ayam sayur. Kasus korupsi dana hibah BUMN ini bukan sekedar masalah uang, tapi menyangkut marwah wartawan dan nama baik organisasi PWI. Jika hanya berupa teguran, besok-besok ini akan jadi preseden buruk,” tegas HM Jusuf Rizal, Ketum PWMOI yang juga menjadi anggota PWI era Masdun Pranoto kepada media di Jakarta.(*)
Penulis : mar
Editor : dwi teguh







