Diduga Korupsi Dana CSR untuk UKW, DK PWI Berhentikan Pengurus

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun.

Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun.

bantenraya.co | JAKARTA

 

Kisruh dugaan korupsi dana hibah BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) mendapatkan perhatian khusus  dari Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Dari hasil kajian DK PWI Pusat, akhirnya mengeluarkan surat keputusan benomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Tentang sanksi organisatoris terhadap Hendry Ch Bangun, sebagai ketua maupun pengurus PWI Pusat lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang sumber internal PWI Pusat, mengakui bahwa DK PWI Pusat mengeluarkan surat resmi berupa sanksi. Dari hasil klarifikasi dewan kehormatan, bahwa pengeluaran uang cashback dan komisi/fee atas sepengetahuan dan persetujuan Hendry Ch Bangun.

Sumber tersebut menjelaskan, komisi/fee diberikan kepada Direktur UMKM Saudara Syarif Hidayatullah, karena dinilai berjasa atas disetujuinya pencairan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk penyelenggaraan UKW PWI.

Lebih lanjut surat keputusan tersebut menjelaskan, dari total Rp6 miliar dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk UKW PWI. Selain itu, ada pengeluaran untuk komisi/fee total dana yang keluar dari rekening PWI senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Sosialisasi Empat Pilar, Bamsoet Ajak Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Cek untuk cashback pertama tersebut ditandatangani Sekjen dan Wabendum. Adapun cek untuk cashback kedua itu ditandatangani Ketum dan Sekjen, dalam keterangan SK DK PWI Pusat tersebut.

Untuk itu, Saudara Hendry Ch Bangun melanggar KPW PWI Pasal 3, karena melakukan hal-hal tercela merendahkan harkat, martabat dan integritas profesi wartawan dan organisasi. Melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD PRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan dan kepantasan.

DK PWI Pusat menjatuhkan sanksi  atau tindakan organisatoris kepada Hendry Ch Bangun, peringatan keras. Memberhentikan Sekjen, Wabendum PWI Pusat. Serta wajib mengembalikan, secara tanggung renteng uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Baca Juga :  Sepekan Libur Natal Nyaris 2 juta Penumpang Pesawat

Sebelumnya, PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) menilai Dewan Kehormatan (DK) PWI (Pesatuan Wartawan Indonesia) Pusat harus tindak tegas pengurus PWI Pusat yang mengkorupsi dana hibah BUMN Rp 2,9 miliar untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan). Pecat dari anggota PWI dan proses hukum.

“Jadi DK PWI Pusat jangan jadi ayam sayur. Kasus korupsi dana hibah BUMN ini bukan sekedar masalah uang, tapi menyangkut marwah wartawan dan nama baik organisasi PWI. Jika hanya berupa teguran, besok-besok ini akan jadi preseden buruk,” tegas HM Jusuf Rizal, Ketum PWMOI yang juga menjadi anggota PWI era Masdun Pranoto kepada media di Jakarta.(*)

Penulis : mar

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Tunjukkan Kinerja Beyond Compliance, PT IKPP Tangerang Raih PROPER Hijau 202
Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan
Antusiasme Tinggi! Warga Serang Nobar Timnas
16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem
Buka puasa bersama: Momentum silaturahmi, perkuat solidaritas Forum Pimred Multimedia
JMSI Apresiasi Kerja Keras Menteri Koperasi Ferry Juliantono
TNI AD Gelorakan Semangat Pengabdian Tanpa Pamrih di Hari Juang 2025
Tragedi Lingkungan Jadi Alarm, Hak Atas Lingkungan Berkeadilan Masuk Amandemen UUD 1945
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 12:36 WIB

Tunjukkan Kinerja Beyond Compliance, PT IKPP Tangerang Raih PROPER Hijau 202

Kamis, 2 April 2026 - 13:41 WIB

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

Rabu, 1 April 2026 - 16:57 WIB

Antusiasme Tinggi! Warga Serang Nobar Timnas

Rabu, 1 April 2026 - 14:39 WIB

16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:50 WIB

Buka puasa bersama: Momentum silaturahmi, perkuat solidaritas Forum Pimred Multimedia

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB