bantenraya.co | JAKARTA
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan keputusan pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dalam sebuah sidang yang digelar di Jakarta.
Keputusan ini menindaklanjuti pengaduan dari seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu sepenuhnya.
Selain itu, DKPP juga mengambil langkah drastis dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU serta anggota KPU.
“Pemberhentian ini berlaku sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito dalam pembacaan putusan, Rabu (3/7/2024).
DKPP juga telah mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk segera melaksanakan keputusan ini, yang diharapkan dilakukan dalam waktu maksimal 7 hari setelah pembacaan putusan.
Kasus ini menandai salah satu dari sedikit insiden di mana seorang pejabat publik dikenai sanksi serius oleh DKPP atas dugaan pelanggaran etika yang melibatkan pelecehan seksual. Keputusan ini juga menjadi sorotan publik dalam konteks upaya penegakan etika dan integritas di kalangan penyelenggara pemilu di Indonesia.
Kami akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait reaksi publik dan langkah-langkah yang akan diambil pasca keputusan ini. (bs/ris)