bantenraya.co | Cilegon
Forum Serikat Buruh Kota Cilegon mengadakan audiensi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Cilegon pada Selasa, (19/11/2024), untuk menyampaikan beberapa aspirasi terkait pengupahan di tahun 2025. Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Kadin Cilegon itu berjalan kondusif dan menghasilkan dukungan penuh terhadap tuntutan buruh.
Ketua Forum Serikat Buruh Cilegon, Rudi Sahrudin, menyatakan bahwa ada tiga poin utama yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Salah satunya adalah penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon 2025 sebesar 11,56 persen dan kembali diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025. Selain itu, mereka juga meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2024 dilaksanakan sepenuhnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, audiensi berjalan lancar dan kami mendapat dukungan penuh dari Kadin Cilegon terhadap tuntutan kami,” ungkap Rudi usai pertemuan.
Sahruji, Ketua Kadin Kota Cilegon, menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh serikat buruh dan menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan. Ia juga mengakui bahwa tuntutan tersebut sangat rasional, mengingat biaya hidup yang terus meningkat.
“Kadin sebagai wadah pengusaha juga harus memperhatikan kebutuhan buruh, dan kami mendukung sepenuhnya aspirasi yang disampaikan, apalagi sudah ada acuan dari putusan MK,” kata Sahruji.
Ia menambahkan bahwa biaya hidup yang semakin tinggi menjadi alasan mendasar bagi buruh untuk menuntut upah yang lebih layak dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Sahruji berharap agar aspirasi buruh ini dapat diterima oleh pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja di Kota Cilegon.
“Mudah-mudahan pemerintah mendengar aspirasi ini dan segera mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja di Cilegon,” ujar Sahruji. (rga/BN/ris)




