bantenraya.co | TANGERANG
Enam orang dari dua kelompok pelaku tawuran diamankan unit Reskrim Polsek Ciledug bersama dengan Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Peristiwa tawuran itu terjadi di Perumahan Barata, Jalan Bangun Reksa, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Senin, 4 Desember 2023, sekira pukul 02:30 dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi tawuran tersebut mengakibatkan satu orang berinisial IEP (23) mengalami luka berat lantaran terkena siraman air keras dan bacokan senjata tajam (sajam).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa tawuran itu dilaporkan warga perumahan Barata, Karang Tengah yang resah dengan ulah dua kelompok remaja yang terekam dalam video amatir (CCTV).
“Para pelaku membawa kayu, batu, dan berbagai jenis senjata tajam, seperti celurit serta menggunakan air keras. Dua kelompok ini terlihat saling serang hingga masuk ke dalam permukiman warga,” ungkap Zain, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/12).
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Zain, enam pelaku berhasil diamankan, yakni MA (17), RLY (15), MF (15), NAM (25), DE (24), dan MA (28). Sebelumnya, kedua kelompok dengan nama JAHA 71 dan SBS ini, telah membuat janji tawuran melalui media sosial (medsos).
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sebilah sajam jenis celurit. Pemeriksaan masih dilakukan di Polsek Ciledug guna pengembangan terhadap para pelaku lain serta mencari barang bukti lainnya.
“Para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 170 , 351, dan 358 KUHP penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh budiana