Gunakan Air Keras dan Sajam, Enam Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi tawuran

foto ilustrasi tawuran

bantenraya.co | TANGERANG

Enam orang dari dua kelompok pelaku tawuran diamankan unit Reskrim Polsek Ciledug bersama dengan Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Peristiwa tawuran itu terjadi di Perumahan Barata, Jalan Bangun Reksa, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Senin, 4 Desember 2023, sekira pukul 02:30 dini hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi tawuran tersebut mengakibatkan satu orang berinisial IEP (23) mengalami luka berat lantaran terkena siraman air keras dan bacokan senjata tajam (sajam).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa tawuran itu dilaporkan warga perumahan Barata, Karang Tengah yang resah dengan ulah dua kelompok remaja yang terekam dalam video amatir (CCTV).

Baca Juga :  Diduga Palsukan Dokumen, PN Tangerang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Tanah di Desa Kohod

“Para pelaku membawa kayu, batu, dan berbagai jenis senjata tajam, seperti celurit serta menggunakan air keras. Dua kelompok ini terlihat saling serang hingga masuk ke dalam permukiman warga,” ungkap Zain, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/12).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Zain, enam pelaku berhasil diamankan, yakni MA (17), RLY (15), MF (15), NAM (25), DE (24), dan MA (28). Sebelumnya, kedua kelompok dengan nama JAHA 71 dan SBS ini, telah membuat janji tawuran melalui media sosial (medsos).

Baca Juga :  Ini Sederet Kegiatan yang Dilarang Polisi Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sebilah sajam jenis celurit. Pemeriksaan masih dilakukan di Polsek Ciledug guna pengembangan terhadap para pelaku lain serta mencari barang bukti lainnya.

“Para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 170 , 351, dan 358 KUHP  penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Penulis : ali

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Pengerukan Situ Bulakan Ditarget Rampung 20 Hari
Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah
Sigap! Bantuan Makanan Langsung Tiba untuk Warga Banjir Cipondoh
Tawuran Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Ditangkap
BPBD Tangerang Sigap Padamkan Api, Bantuan untuk Korban Disiapkan
Gerak Cepat! Pemkot Tangerang Bantu Korban Kebakaran Asrama Polri Ciledug
40 Personel BPBD Diterjunkan Padamkan Kebakaran Limbah
Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:38 WIB

Pengerukan Situ Bulakan Ditarget Rampung 20 Hari

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:29 WIB

Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:08 WIB

Sigap! Bantuan Makanan Langsung Tiba untuk Warga Banjir Cipondoh

Senin, 20 April 2026 - 16:17 WIB

Tawuran Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 11:15 WIB

BPBD Tangerang Sigap Padamkan Api, Bantuan untuk Korban Disiapkan

Berita Terbaru

headline

Tak Perlu Calo, Semua Layanan Adminduk di Tangerang Gratis

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:48 WIB

headline

Urus Dokumen Kini Lebih Mudah Lewat Sobat Dukcapil

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:32 WIB

headline

Tak Sekadar Desain Baru, iPhone 17e Punya Banyak Peningkatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:16 WIB

Banten Raya

Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:07 WIB