Gunakan Air Keras dan Sajam, Enam Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi tawuran

foto ilustrasi tawuran

bantenraya.co | TANGERANG

Enam orang dari dua kelompok pelaku tawuran diamankan unit Reskrim Polsek Ciledug bersama dengan Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Peristiwa tawuran itu terjadi di Perumahan Barata, Jalan Bangun Reksa, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Senin, 4 Desember 2023, sekira pukul 02:30 dini hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi tawuran tersebut mengakibatkan satu orang berinisial IEP (23) mengalami luka berat lantaran terkena siraman air keras dan bacokan senjata tajam (sajam).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa tawuran itu dilaporkan warga perumahan Barata, Karang Tengah yang resah dengan ulah dua kelompok remaja yang terekam dalam video amatir (CCTV).

Baca Juga :  Ketahuan Korban, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi dan Warga

“Para pelaku membawa kayu, batu, dan berbagai jenis senjata tajam, seperti celurit serta menggunakan air keras. Dua kelompok ini terlihat saling serang hingga masuk ke dalam permukiman warga,” ungkap Zain, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/12).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Zain, enam pelaku berhasil diamankan, yakni MA (17), RLY (15), MF (15), NAM (25), DE (24), dan MA (28). Sebelumnya, kedua kelompok dengan nama JAHA 71 dan SBS ini, telah membuat janji tawuran melalui media sosial (medsos).

Baca Juga :  Dicokok Miliki Pen Gun, Warga Neglasari Terancam 20 Tahun Penjara

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sebilah sajam jenis celurit. Pemeriksaan masih dilakukan di Polsek Ciledug guna pengembangan terhadap para pelaku lain serta mencari barang bukti lainnya.

“Para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 170 , 351, dan 358 KUHP  penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Penulis : ali

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis
Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO
Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten
Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Dibuang di Perkebunan Bambu
Dua Sekolah Dasar Negeri di Cigemblong Dibobol Maling
Polda Banten Ungkap Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Tanah
Pencuri Motor di Karang Tengah Terekam CCTV
Lansia Ditemukan Meninggal di Sungai Cimadur
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:42 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:36 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:21 WIB

Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten

Kamis, 21 November 2024 - 10:29 WIB

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Dibuang di Perkebunan Bambu

Kamis, 21 November 2024 - 10:18 WIB

Dua Sekolah Dasar Negeri di Cigemblong Dibobol Maling

Berita Terbaru

Banten Raya

Kinerja Pendamping Desa Dievaluasi Mendes PDT

Rabu, 11 Des 2024 - 20:15 WIB

Pemerintahan

3 Calon Sekda yang Pas Bantu Sachrudin- Maryono

Rabu, 11 Des 2024 - 17:02 WIB

Banten Raya

Apindo Tuntut Pj Gubernur Banten Naikkan UMP 2,51 Persen

Rabu, 11 Des 2024 - 16:39 WIB

Olahraga

Vietnam Ketakutan Lihat Permainan Timnas Indonesia

Rabu, 11 Des 2024 - 16:10 WIB

Kabupaten Tangerang

BSKDN Ganjar Kabupaten Tangerang Predikat Inovatif IGA 2024

Rabu, 11 Des 2024 - 13:49 WIB