Hendri dan Sasongko Dilarang Gunakan Kantor PWI di Gedung Dewan Pers

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | JAKARTA

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, tertanggal 29 September 2024 menyampaikan hasil Keputusan Pleno Dewan Pers kepada Hendry Ch Bangun, yang merupakan Ketua Umum PWI Pusat, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 8/K-XXV/PWI/2-23, serta menyampaikan kepada Zulmansyah, selaku Ketua PWI Umum PWI Pusat berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 01/TF-KLB/PWI-P/VIII/2024.

Terkait hasil Keputusan Pleno Dewan Pers yang disampaikan Ninik Rahayu tersebut, kepada keduanya diminta untuk hadir di Gedung Dewan Pers lantai 4

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jalan Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta.

Berdasarkan Surat Permohonan PWI nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat dan Upaya Rekonsiliasi, serta berdasarkan Surat PWI no 013/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penyelesaian Masalah Organisasi PWI.

Berdarkan Surat permohonan No 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Rapat Pleno PWI Pusat. Bedasarkan Rapat Pleno ke 42 tanggal 29 September 2024, dan mempertimbangkan Keputusan AHU dari Menkumham Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024 yang dalam SK Kemenkumham memberi pengakuan hukum PWI dengan Ketua Umum sdr. Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sdr. Sasongko sebagai pengawas/Dewan Kehormatan di dua Kepengurusan PWI.

Baca Juga :  Buka puasa bersama: Momentum silaturahmi, perkuat solidaritas Forum Pimred Multimedia

Ditambahkannya, dengan demikian Hendry CH Bangun dalam SK Kemenhukam mendapat legitimasi yang sama dengan Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama.

“Kemudian, sebagaimana peran dan kedudukan Dewan Pers yang secara struktur organisatoris sampai dengan saat ini harus bersikap tidak melakukan

pemihakan kepada dualisme kepengurusan PWI. Oleh karenanya, hasil

Pleno Dewan Pers memutuskan: Sampai dengan para pihak di PWI belum dapat menyelesaikan perselisihan internal

dan melakukan penyelesaian, maka Izin Penggunaan Gedung Dewan Pers sebagai aset negara berada di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam hal terjadi perubahan peruntukan Gedung Dewan Pers, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan diatur Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tulisan Ketua Dewan Pers pada suratnya.

Baca Juga :  Beri Kuliah Umum di Seskoal, Menteri AHY: Peran TNI AL Penting dalam Tata Ruang Pertahanan Indonesia

Selain itu, Dewan Pers memutuskan agar penggunaan Kantor PWI di Gedung Dewan Pers lantai 4 Jalan Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta, mulai tanggal 1

Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu

yang akan ditetapkan kemudian.

Kemudian, untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Dewan Pers, tidak dapat memberikan ijin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan mandiri maupun fasilitasi dari Dewan Pers.

Badan Penyelenggara untuk Pemilihan Anggota (BPPA), Dewan Pers meminta

kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang

akan mewakili organisasi PWI. Dan bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan

Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.

“Keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja Dewan Pers dan seluruh Konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota konstituen dalam hal ini PWI yang sedang berkonflik secara internal tetap terlindungi dengan baik,” ucap Ninik Rahayu. (*)

Penulis : Red

Editor : Chan

Berita Terkait

Tunjukkan Kinerja Beyond Compliance, PT IKPP Tangerang Raih PROPER Hijau 202
Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan
Antusiasme Tinggi! Warga Serang Nobar Timnas
16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem
Buka puasa bersama: Momentum silaturahmi, perkuat solidaritas Forum Pimred Multimedia
JMSI Apresiasi Kerja Keras Menteri Koperasi Ferry Juliantono
TNI AD Gelorakan Semangat Pengabdian Tanpa Pamrih di Hari Juang 2025
Tragedi Lingkungan Jadi Alarm, Hak Atas Lingkungan Berkeadilan Masuk Amandemen UUD 1945
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 12:36 WIB

Tunjukkan Kinerja Beyond Compliance, PT IKPP Tangerang Raih PROPER Hijau 202

Kamis, 2 April 2026 - 13:41 WIB

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

Rabu, 1 April 2026 - 16:57 WIB

Antusiasme Tinggi! Warga Serang Nobar Timnas

Rabu, 1 April 2026 - 14:39 WIB

16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:50 WIB

Buka puasa bersama: Momentum silaturahmi, perkuat solidaritas Forum Pimred Multimedia

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB