Hendri dan Sasongko Dilarang Gunakan Kantor PWI di Gedung Dewan Pers

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | JAKARTA

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, tertanggal 29 September 2024 menyampaikan hasil Keputusan Pleno Dewan Pers kepada Hendry Ch Bangun, yang merupakan Ketua Umum PWI Pusat, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 8/K-XXV/PWI/2-23, serta menyampaikan kepada Zulmansyah, selaku Ketua PWI Umum PWI Pusat berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 01/TF-KLB/PWI-P/VIII/2024.

Terkait hasil Keputusan Pleno Dewan Pers yang disampaikan Ninik Rahayu tersebut, kepada keduanya diminta untuk hadir di Gedung Dewan Pers lantai 4

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jalan Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta.

Berdasarkan Surat Permohonan PWI nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat dan Upaya Rekonsiliasi, serta berdasarkan Surat PWI no 013/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penyelesaian Masalah Organisasi PWI.

Berdarkan Surat permohonan No 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Rapat Pleno PWI Pusat. Bedasarkan Rapat Pleno ke 42 tanggal 29 September 2024, dan mempertimbangkan Keputusan AHU dari Menkumham Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024 yang dalam SK Kemenkumham memberi pengakuan hukum PWI dengan Ketua Umum sdr. Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sdr. Sasongko sebagai pengawas/Dewan Kehormatan di dua Kepengurusan PWI.

Baca Juga :  Kick Off Satgas Antihoax PWI: Langkah Bersama Menjaga Keberlangsungan Pemilu 2024

Ditambahkannya, dengan demikian Hendry CH Bangun dalam SK Kemenhukam mendapat legitimasi yang sama dengan Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama.

“Kemudian, sebagaimana peran dan kedudukan Dewan Pers yang secara struktur organisatoris sampai dengan saat ini harus bersikap tidak melakukan

pemihakan kepada dualisme kepengurusan PWI. Oleh karenanya, hasil

Pleno Dewan Pers memutuskan: Sampai dengan para pihak di PWI belum dapat menyelesaikan perselisihan internal

dan melakukan penyelesaian, maka Izin Penggunaan Gedung Dewan Pers sebagai aset negara berada di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam hal terjadi perubahan peruntukan Gedung Dewan Pers, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan diatur Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tulisan Ketua Dewan Pers pada suratnya.

Baca Juga :  Istana IKN Disebut Mirip Sarang Kelelawar

Selain itu, Dewan Pers memutuskan agar penggunaan Kantor PWI di Gedung Dewan Pers lantai 4 Jalan Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta, mulai tanggal 1

Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu

yang akan ditetapkan kemudian.

Kemudian, untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Dewan Pers, tidak dapat memberikan ijin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan mandiri maupun fasilitasi dari Dewan Pers.

Badan Penyelenggara untuk Pemilihan Anggota (BPPA), Dewan Pers meminta

kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang

akan mewakili organisasi PWI. Dan bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan

Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.

“Keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja Dewan Pers dan seluruh Konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota konstituen dalam hal ini PWI yang sedang berkonflik secara internal tetap terlindungi dengan baik,” ucap Ninik Rahayu. (*)

Penulis : Red

Editor : Chan

Berita Terkait

Jadi Pendamping Desa, Ini Link Cara Daftar dan Berapa Gajinya?
Pemakzulan Wapres Gibran, Kedewasaan Politik Belum Matang
Sumpah Pemuda: Generasi Z Tidak Hanya Melek Digital, Tapi Harus Menjadi Pemuda Pemersatu Bangsa
Tepat, Prabowo Angkat Budi Gunawan Jadi Menko Polkam
PB Mathla’ul Anwar Launching MA Travel Haji dan Umroh
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih Penghargaan ESG Nusantara 2024
SEMMI Cabang Jaksel Soroti Kementerian Agama
Prabowo, Tolong Perhatikan Kesejahteraan Petani dan Lindungi Lahan Pertanian
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 06:24 WIB

Jadi Pendamping Desa, Ini Link Cara Daftar dan Berapa Gajinya?

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:18 WIB

Pemakzulan Wapres Gibran, Kedewasaan Politik Belum Matang

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:40 WIB

Sumpah Pemuda: Generasi Z Tidak Hanya Melek Digital, Tapi Harus Menjadi Pemuda Pemersatu Bangsa

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:59 WIB

Tepat, Prabowo Angkat Budi Gunawan Jadi Menko Polkam

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:39 WIB

PB Mathla’ul Anwar Launching MA Travel Haji dan Umroh

Berita Terbaru

Lebak

AHY Serahkan Sertifikat Tanah Warga Lebak

Minggu, 12 Jan 2025 - 18:21 WIB

Hukum & Kriminal

Kurir Narkoba Diciduk Polisi di Rumah Kosong

Minggu, 12 Jan 2025 - 17:51 WIB

Kota Tangerang Selatan

Stok Darah di PMI Kota Tangsel Menipis

Minggu, 12 Jan 2025 - 13:20 WIB

Politik

Prabowo Rutin Gelar Pertemuan Mingguan dengan Ketum Parpol

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:15 WIB