bantenraya.co | TANGERANG
Menjalankan program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi membentuk pendamping desa.
Peran ini diberikan mendukung kesuksesan program Sustainable Development Goals. Lalu jika dilihat, apa tugas dan fungsi pendamping desa ini?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peran ini dibentuk oleh Kemendes PDTT, sehingga dapat memberikan hasil yang optimal dan mencapai target yang dimiliki.
Nantinya dalam melaksanakan tugas, pendamping desa akan dibantu oleh pendamping lokal desa atau PLD, yang berada di desa secara langsung.
Tugas dan Fungsi Pendamping Desa
Tugas dan fungsi pendamping desa sejatinya diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pada Pasal 10B Ayat 2. Detailnya adalah sebagai berikut.
Mendampingi proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik yang berskala lokal desa, kerja sama antar desa, maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga.
Mempercepat proses administrasi di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa secara terstruktur.
Menyosialisasikan kebijakan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa kepada masyarakat dan pihak terkait.
Melakukan pembinaan dan pendampingan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
Secara aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
Mencatat dan melaporkan kegiatan harian yang berhubungan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
Melakukan penilaian kinerja secara mandiri menggunakan aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
Memberikan evaluasi kinerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional yang berada satu jenjang di bawahnya.
Link dan Cara Daftar jadi Pendamping Desa
1. Pendaftaran posisi Pendamping Desa dilakukan secara online melalui link ini
2. Setelah berhasil masuk, klik menu ‘Login/Daftar’, lalu pilih ‘Daftar’
3. Setelah berhasil login/daftar, pilih lokasi kecamatan yang akan dilamar
4. Isi kolom biodata yang tersedia dan unggah dokumen
5. Kemudian, isi seluruh data pengalaman kerja sesuai kolom-kolom yang diminta dengan baik dan benar
6. Cek kembali semua data yang dimasukkan, apabila sudah dipastikan lengkap dan benar, selanjutnya klik menu ‘Simpan’
7. Apabila muncul pesan ‘Pendaftaran Berhasil’, maka proses pendaftaran Anda sudah berhasil.
Nominal gaji pendamping desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.
Sebagaimana disinggung sebelumnya, besaran gaji Pendamping Desa tergantung dari jenis pendamping serta lokasi ditugaskan. Berikut adalah rinciannya:
Gaji Pendamping Desa
1. Honor: Rp2.052.000 – Rp4.861.000
2. Biaya bantuan operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480
Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD)
1. Honor: Rp1.382.000 – Rp2.393.000
2. Biaya bantuan operasional: Rp377.000 – Rp979.000. (*)
Penulis : Mar
Editor : Chan







