Ketua DMI Balaraja Tanggapi Aturan Speaker Masjid Selama Ramadhan

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENGERAS SUARA: Salah seorang pengurus DKM sedang memasang pengeras suara.

PENGERAS SUARA: Salah seorang pengurus DKM sedang memasang pengeras suara.

bantenraya.co | TANGERANG

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Balaraja, buka suara soal surat edaran Menteri Agama terkait speaker luar masjid saat bulan Ramadhan.  Ketua DMI Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ustaz Rohali, mendukung surat edaran yang melarang penggunaan pengeras suara tersebut.

Ustaz Rohali mengatakan, pengaturan penggunaan pengeras suara lebih kepada untuk menjaga toleransi antar umat beragama. Terutama pada masyarakat perumahan yang multi agama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ustaz Rohali, masyarkat Kecamatan Balaraja memiliki agama yang beragam. Sehingga wajar jika dirinya sangat memahami aturan yang dikeluarkan Menteri Agama.

Baca Juga :  Sabet 138 Medali, Kontingen Kabupaten Tangerang Masuk Tiga Besar POPDA 2024

“Menteri Agama ini bukan hanya menteri milik umat Islam. Untuk itu, wajar jika toleransi umat beragama harus benar-benar dijaga,” terang mantan Ketua MUI Kecamatan Balaraja ini.

Namun jika di masyarakat tersebut mayoritas muslim, serta tidak ada yang merasa terganggu dengan penggunaan pengeras suara. Maka Ustaz Rohali menyatakan tidak ada masalah.

Menteri Agama Yaqut Cholil telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M pada 26 Februari 2024. Salah satunya terkait takbiran idul fitri dilakukan di masjid, musala, dan tempat lain, mengikuti Surat Edaran Menag Nomor 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga :  Jelang Pilkades Serentak, Pemkab Tangerang Bahas Kesiapan Pengamanan

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan 18 Februari 2022 telah diatur volume speaker paling besar hingga 100 dB atau desible. Edaran itu juga mengatur soal syiar Ramadhan dari Shalat Tarawih, ceramah, hingga tadarus Al Quran. Saat takbir, pengeras suara luar bisa digunakan hingga pukul 22:00 waktu setempat. Selanjutnya takbir dilanjutkan melalui pengeras suara dalam. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Kejari Gencarkan Kadarkum, Bangun Desa Sadar Hukum
Salah Paham di Jalan, Polsek Cikupa Fasilitasi Musyawarah Damai Pengendara
Wabup Intan Lepas 183 Santri Tahfidz Daarul Hikmah
Wabup Intan Dorong Pengembangan Bakat Siswa
Pemkab Tangerang Perkuat Sistem Pemantauan PJU demi Keamanan dan Kenyamanan Warga
KD PERTIWI Cup 1 Resmi Bergulir, Duo D Kelapa Dua Hadirkan Gebrakan Baru Sepak Bola Putri
Polsek Pasar Kemis Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Maesyal Perkuat Etika dan Bela Negara ASN
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:48 WIB

Kejari Gencarkan Kadarkum, Bangun Desa Sadar Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:32 WIB

Salah Paham di Jalan, Polsek Cikupa Fasilitasi Musyawarah Damai Pengendara

Senin, 22 Juni 2026 - 10:21 WIB

Wabup Intan Lepas 183 Santri Tahfidz Daarul Hikmah

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:26 WIB

Wabup Intan Dorong Pengembangan Bakat Siswa

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:55 WIB

Pemkab Tangerang Perkuat Sistem Pemantauan PJU demi Keamanan dan Kenyamanan Warga

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID

Selasa, 23 Jun 2026 - 14:11 WIB