bantenraya.co | PANDEGLANG
DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pandeglang mempertanyakan jaminan pemeliharaan proyek rehabilitasi Jalan Surianen–Pasir Gadung yang menelan anggaran Rp9.377.518.000.
Proyek yang merupakan program prioritas Gubernur Banten tersebut sebelumnya disambut baik oleh masyarakat karena telah lama dinantikan untuk menunjang aktivitas transportasi dan perekonomian warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Entis, menyayangkan kondisi jalan yang diduga mengalami kegagalan konstruksi, ditandai dengan amblasnya bronjong di beberapa titik.
“Yang saya tahu bahwa pembangunan tersebut ada yang dinamakan jaminan pelaksanaan dan jaminan pemiliharaan, akan tetapi yang saya pertanyakan rehabilitasi jalan Surianen – Pasir Gadung tersebut ada yang di namakan Jaminan pemiliharaan sesuai waktu yang telah di tentukan,” ujar Entis kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, anggaran jaminan pemeliharaan seharusnya digunakan untuk memperbaiki kerusakan pada konstruksi fisik apabila terjadi masalah di lapangan.
Ia mengaku heran karena hingga saat ini belum terlihat adanya perbaikan dari pihak kontraktor terkait dugaan kerusakan tersebut.
“Buat apa ada persyaratan jaminan pemiliharaan kalau nyata – nyata di lapangan tidak pernah ada tindak lanjut, seolah Dinas PUPR Banten pun terlihat kinerjanya di pertanyakan. Terkesan Dinas terkait takut pada pemborong,” paparnya.
Entis juga mempertanyakan tanggung jawab pihak pelaksana proyek atas kondisi tersebut.
“Karena Dinaspun terlihat sungkan untuk meninjak lanjuti teguran kepada pengusaha dengan adanya kegagalan pada pemasangan bronjong rehabilitasi jalan teraebut,” ungkap Tayo, sapaan akrab Entis.
Ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten maupun Polda Banten, dapat meninjau proyek tersebut.
“Karena kalau ini di biarkan tidak menutup kemungkinan akan ada pembrong atau kontraktor lain yang melalaikan jaminan pemiliharaan akibat diduga kinerja Dinas yang selalu takut pada pemborong. Di sisi lain kenapa Dinas harus takut pada pembrong, karena Dinas terkait secara tidak langsung di berikan amanat oleh masyarakat untuk mengelola uang hasil pajak rakyat bukan untuk adanya dugaan kepentingan golongan,” pungkas Tayo. (ian/dam/hmi)







