KPU DKI Didesak Beri Santunan Petugas KPPS yang Meninggal Dunia

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | bantenraya.co

KPU DKI Jakarta didesak untuk memberikan santunan sebesar Rp46 juta kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal pada Pemilu 2024 sesuai aturan yang berlaku.

“Harusnya terima Rp46 juta termasuk bantuan biaya pemakaman,” kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu di Jakarta, Jumat (16/2).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Simon juga menuturkan, hal ini merujuk kepada Keputusan KPU No 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka Pemilu 2024.

Disebutkan santunan kecelakaan kerja badan ad hoc, yang meninggal akan menerima santunan sebesar Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

“Harus dipastikan hak-hak petugas KPPS yang meninggal dipenuhi dan prosesnya tidak sulit,” tegasnya.

Baca Juga :  Prabowo Serukan Pilpres Damai, JSI Ajak Masyarakat Abaikan Informasi Hoax

Dalam kesempatan itu juga, dia menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya petugas KPPS, dan mendoakan yang terbaik untuk almarhum dan keluarga yang ditinggalkan.

Dia berharap penyelenggara Pemilu dapat mengevaluasi kejadian ini dengan belajar dari Pemilu 2019 lalu. Terlebih, wilayah Jakarta Utara melakukan pemilu susulan pada Minggu (18/2).

Diharapkan para anggota KPPS ini sudah dicek kesehatannya dan dipastikan mampu bekerja secara maksimal pada hari H.

“Untuk TPS lain yang akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan/susulan agar dipastikan kembali semua petugas dalam kondisi fit,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 08 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad Hoc penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota, petugas yang meninggal dunia akan dapat santunan Rp36 juta yang diberikan kepada ahli warisnya.

Baca Juga :  Kejuaraan Tinju Amatir Berhadiah Rp455 Juta Digelar Pemkot Tangerang, Pertina Pusat Apresiasi

Petugas ad hoc yang mengalami cacat permanen dapat santunan Rp30 juta, mengalami luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16.500.000, yang luka sedang 8.250.000 dan bantuan biaya pemakaman 10.000.0000 per orang.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan hak anggota KPPS yang meninggal dunia, terpenuhi sesuai peraturan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kami sudah minta KPU tingkat kota untuk diproses sesuai aturan yang ada,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Wahyu Dinata.(JR)

Berita Terkait

BPBD Tangerang Sigap Padamkan Api, Bantuan untuk Korban Disiapkan
Gerak Cepat! Pemkot Tangerang Bantu Korban Kebakaran Asrama Polri Ciledug
40 Personel BPBD Diterjunkan Padamkan Kebakaran Limbah
Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai
Aksi Cepat! BPBD Tangerang Jinakkan Kebakaran Limbah di Cibodas
Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN
BPBD Taklukkan Kebakaran Limbah di Jatiuwung
Dua Pria Mabuk Diamankan, Bawa Puluhan Pil Terlarang
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:15 WIB

BPBD Tangerang Sigap Padamkan Api, Bantuan untuk Korban Disiapkan

Jumat, 17 April 2026 - 11:10 WIB

Gerak Cepat! Pemkot Tangerang Bantu Korban Kebakaran Asrama Polri Ciledug

Kamis, 16 April 2026 - 15:33 WIB

40 Personel BPBD Diterjunkan Padamkan Kebakaran Limbah

Kamis, 16 April 2026 - 15:24 WIB

Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

Aksi Cepat! BPBD Tangerang Jinakkan Kebakaran Limbah di Cibodas

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB