KTP Digital Hadir di Kota Tangerang, Warga Bisa Aktivasi IKD Tanpa Bawa KTP Fisik

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Transformasi layanan administrasi kependudukan terus dikembangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kehadiran layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses identitas kependudukan secara digital melalui telepon genggam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan mengaktifkan IKD, warga tidak perlu lagi selalu membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dalam bentuk fisik karena data identitas dapat ditampilkan melalui aplikasi secara praktis, cepat, dan aman.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, IKD menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis digital yang lebih efektif.

Baca Juga :  Sambut HUT Kota, Pj Nurdin Apresiasi Semangat Warga dalam Bergotong Royong

“IKD merupakan inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan agar masyarakat lebih mudah mengakses dokumen identitas. Proses aktivasinya juga cukup sederhana, masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan melakukan verifikasi di layanan Disdukcapil,” ujar Rizal, Selasa (30/6/26).

Untuk melakukan aktivasi IKD, masyarakat perlu menyiapkan KTP-el, telepon pintar, serta alamat email aktif. Setelah itu, warga dapat mengikuti proses aktivasi dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store maupun App Store.

Tahapan aktivasi meliputi proses verifikasi oleh petugas Disdukcapil atau gerai pelayanan administrasi kependudukan, pemindaian kode QR, memasukkan email aktif, menerima kode aktivasi, hingga membuat PIN untuk mengakses aplikasi.

Baca Juga :  Langkah Sehat, Dinkes Tangerang Hadirkan Layanan Berhenti Merokok

Selain menampilkan identitas penduduk, aplikasi IKD juga dapat menyimpan sejumlah dokumen administrasi lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pencatatan sipil, sehingga masyarakat memiliki akses dokumen secara lebih mudah dalam satu layanan digital.

Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD serta tetap menjaga keamanan data pribadi dengan tidak membagikan PIN maupun kode aktivasi kepada pihak lain.

Aktivasi IKD dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang maupun berbagai gerai pelayanan administrasi kependudukan yang tersedia di wilayah Kota Tangerang.(Wil)

Berita Terkait

Polri Genap 80 Tahun, Maryono Beri Apresiasi Atas Pengabdian Menjaga Kondusivitas Tangerang
Safari Pelatihan Kelurahan Tangguh Bencana, Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Siap Hadapi Risiko Bencana
Dari Sampah Jadi Energi, Teknologi RDF Kota Tangerang Jadi Sorotan di Forum APEKSI ke-18
DP3AP2KB Kota Tangerang Bekali 104 Kader PPKBD Penggunaan Aplikasi SIGA untuk Perkuat Data Keluarga
Maryono Pimpin Apel, Tekankan Satpol PP Jaga Wibawa Penegakan Perda
Dinsos Kota Tangerang Optimalkan Peran KSB dalam Mitigasi dan Penanggulangan Bencana
Prakiraan Cuaca Kota Tangerang Sepekan ke Depan, Warga Diimbau Tetap Waspada
Kota Tangerang Masuk 5 Besar Nasional PPD 2026, Optimis Ukir Prestasi Pembangunan Daerah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:17 WIB

Polri Genap 80 Tahun, Maryono Beri Apresiasi Atas Pengabdian Menjaga Kondusivitas Tangerang

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:08 WIB

KTP Digital Hadir di Kota Tangerang, Warga Bisa Aktivasi IKD Tanpa Bawa KTP Fisik

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:55 WIB

Safari Pelatihan Kelurahan Tangguh Bencana, Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Siap Hadapi Risiko Bencana

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:42 WIB

Dari Sampah Jadi Energi, Teknologi RDF Kota Tangerang Jadi Sorotan di Forum APEKSI ke-18

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:40 WIB

DP3AP2KB Kota Tangerang Bekali 104 Kader PPKBD Penggunaan Aplikasi SIGA untuk Perkuat Data Keluarga

Berita Terbaru