bantenraya.co | TANGERANG
Transformasi layanan administrasi kependudukan terus dikembangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kehadiran layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses identitas kependudukan secara digital melalui telepon genggam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan mengaktifkan IKD, warga tidak perlu lagi selalu membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dalam bentuk fisik karena data identitas dapat ditampilkan melalui aplikasi secara praktis, cepat, dan aman.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, IKD menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis digital yang lebih efektif.
“IKD merupakan inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan agar masyarakat lebih mudah mengakses dokumen identitas. Proses aktivasinya juga cukup sederhana, masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan melakukan verifikasi di layanan Disdukcapil,” ujar Rizal, Selasa (30/6/26).

Untuk melakukan aktivasi IKD, masyarakat perlu menyiapkan KTP-el, telepon pintar, serta alamat email aktif. Setelah itu, warga dapat mengikuti proses aktivasi dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store maupun App Store.
Tahapan aktivasi meliputi proses verifikasi oleh petugas Disdukcapil atau gerai pelayanan administrasi kependudukan, pemindaian kode QR, memasukkan email aktif, menerima kode aktivasi, hingga membuat PIN untuk mengakses aplikasi.

Selain menampilkan identitas penduduk, aplikasi IKD juga dapat menyimpan sejumlah dokumen administrasi lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pencatatan sipil, sehingga masyarakat memiliki akses dokumen secara lebih mudah dalam satu layanan digital.
Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD serta tetap menjaga keamanan data pribadi dengan tidak membagikan PIN maupun kode aktivasi kepada pihak lain.
Aktivasi IKD dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang maupun berbagai gerai pelayanan administrasi kependudukan yang tersedia di wilayah Kota Tangerang.(Wil)







