Panduan Lengkap Membuat Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Kota Tangerang

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan pertama yang wajib dimiliki setiap anak sebagai bukti identitas resmi. Untuk mempermudah masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menghadirkan layanan yang cepat, mudah dan gratis dalam pengurusan Akta Kelahiran bayi baru lahir.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh, mengajak para orang tua untuk segera mengurus Akta Kelahiran setelah bayi lahir. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar dalam penerbitan berbagai dokumen kependudukan lainnya serta dibutuhkan untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, hingga jaminan sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akta Kelahiran merupakan hak setiap anak. Kami mengimbau para orang tua agar tidak menunda pengurusannya karena prosesnya mudah, cepat, dan tidak dipungut biaya. Semakin cepat diurus, semakin mudah pula anak memperoleh berbagai layanan administrasi di kemudian hari,” ujar Irman.

Baca Juga :  Soal Penyerapan APBD di Pengadaan Barang Jasa, OPD Diminta Gercep

Untuk mengurus Akta Kelahiran, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan, di antaranya:
• Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, klinik, bidan atau penolong kelahiran.
• Kartu Keluarga (KK).
• KTP elektronik kedua orang tua.
• Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua.

Setelah dokumen lengkap, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui beberapa layanan yang disediakan Disdukcapil Kota Tangerang, yaitu:

• Layanan 3 in 1 di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil. Melalui layanan ini, orang tua dapat sekaligus memperoleh Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) terbaru, dan Kartu Identitas Anak (KIA) tanpa harus mengurusnya secara terpisah.

Baca Juga :  Mulai Februari 2024, Aplikasi Pelayanan Pajak Online Kota Tangerang Siap Diakses

• Aplikasi Sobat Dukcapil V.2, sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring sesuai prosedur yang berlaku.

• Kantor Disdukcapil Kota Tangerang atau gerai pelayanan administrasi kependudukan yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Masyarakat juga diimbau untuk memastikan seluruh data yang tercantum dalam dokumen telah sesuai, seperti nama, tanggal lahir, serta identitas orang tua, agar tidak perlu melakukan perbaikan data di kemudian hari. (wil/dam)

Berita Terkait

DPMPTSP Kota Tangerang Optimistis Raih Hasil Terbaik dalam Penilaian Kinerja BKPM RI
Pelatihan Keterampilan PPKS Jadi Langkah Pemkot Tangerang Wujudkan Kemandirian Ekonomi
Pemkot Tangerang Perkuat Kesiapsiagaan Warga Lewat Pelatihan Kelurahan Tangguh Bencana
Tangerang LIVE Raih Anugerah Inovasi One Stop Service,Bukti Inovasi Layanan Publik Terus Berkembang
Semangat Kafilah Kota Tangerang Menggema, Juara Umum MTQ Banten XXIII 2026 Jadi Target
Pemkot Tangerang Percepat Perbaikan Jalan Puri Beta, Tindak Lanjuti Aduan Warga
BPBD Imbau Waspadai Cuaca Panas
Disnaker Kota Tangerang Bagikan Info Lowongan Kerja Terbaru Pekan Ini
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:00 WIB

DPMPTSP Kota Tangerang Optimistis Raih Hasil Terbaik dalam Penilaian Kinerja BKPM RI

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pelatihan Keterampilan PPKS Jadi Langkah Pemkot Tangerang Wujudkan Kemandirian Ekonomi

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:04 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Kesiapsiagaan Warga Lewat Pelatihan Kelurahan Tangguh Bencana

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:55 WIB

Tangerang LIVE Raih Anugerah Inovasi One Stop Service,Bukti Inovasi Layanan Publik Terus Berkembang

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:47 WIB

Semangat Kafilah Kota Tangerang Menggema, Juara Umum MTQ Banten XXIII 2026 Jadi Target

Berita Terbaru