bantenraya.co | TANGERANG
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, menerjunkan tim verifikasi lapangan, melakukan pemeriksaan perusahaan mengelola Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menegaskan, DLH Kota Tangerang memanggil penanggung jawab perusahaan pengelola limbah B, pada Jumat (16/01/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“DLH Kota Tangerang sudah melakukan pemanggilan untuk diverifikasi secara langsung terhadap penanggung jawab perusahaan terkait, dengan adanya pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, tahap awal DLH Kota Tangerang sudah melakukan penyegelan untuk perusahaan tersebut tidak beroperasi lebih dulu,” tegas Wawan, pada mewartawan.
Ia menjelaskan, dalam penanganan aduan dugaan pencemaran limbah B3 ini, DLH berkoordinasi dengan Kelurahan Uwung Jaya, Tramtib Kecamatan Cibodas, Analisis Lingkungan Hidup hingga Satgas Administrasi.
“Perusahaan yang bersangkutan merupakan usaha dengan kegiatan transporter limbah B3, sudah berlangsung empat bulan dengan status lahan sewa selama satu tahun. Lokasi digunakan sebagai tempat transit mobil transporter limbah B3,” jelasnya.
Saat diverifikasi, ditemukan genangan air yang menjadi sumber pengaduan warga yang menimbulkan bau tidak sedap sudah ditutup perusahaan menggunakan serbuk kayu. Tentunya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Dia menjelaskan, pengelolaan sampah B3 tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah B3 yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air dan udara, serta menyebabkan berbagai penyakit.
“Kami tidak akan menolerir adanya pelanggaran dalam pengelolaan atau pembuangan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang beredar tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Wawan. (*)
Penulis : Red
Editor : Chan







