Perusahaan Nakal Kelola Sampah B3, di Uwung Jaya Disegel

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 70?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 70?

bantenraya.co | TANGERANG

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, menerjunkan tim verifikasi lapangan, melakukan pemeriksaan perusahaan mengelola Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menegaskan, DLH Kota Tangerang memanggil penanggung jawab perusahaan pengelola limbah B, pada Jumat (16/01/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DLH Kota Tangerang sudah melakukan pemanggilan untuk diverifikasi secara langsung terhadap penanggung jawab perusahaan terkait, dengan adanya pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, tahap awal DLH Kota Tangerang sudah melakukan penyegelan untuk perusahaan tersebut tidak beroperasi lebih dulu,” tegas Wawan, pada mewartawan.

Baca Juga :  Waspadai Musim Penghujan, Puskesmas Sukamulya Berdayakan Kader Jumantik

Ia menjelaskan, dalam penanganan aduan dugaan pencemaran limbah B3 ini, DLH berkoordinasi dengan Kelurahan Uwung Jaya, Tramtib Kecamatan Cibodas, Analisis Lingkungan Hidup hingga Satgas Administrasi.

“Perusahaan yang bersangkutan merupakan usaha dengan kegiatan transporter limbah B3, sudah berlangsung empat bulan dengan status lahan sewa selama satu tahun. Lokasi digunakan sebagai tempat transit mobil transporter limbah B3,” jelasnya.

Saat diverifikasi, ditemukan genangan air yang menjadi sumber pengaduan warga yang menimbulkan bau tidak sedap sudah ditutup perusahaan menggunakan serbuk kayu. Tentunya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Musda XI KNPI Kota Tangerang, Dede Maulana Faisal Terpilih Jadi Ketua

Dia menjelaskan, pengelolaan sampah B3 tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah B3 yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air dan udara, serta menyebabkan berbagai penyakit.

“Kami tidak akan menolerir adanya pelanggaran dalam pengelolaan atau pembuangan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang beredar tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Wawan. (*)

Penulis : Red

Editor : Chan

Berita Terkait

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama
Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang
DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase
Tak Sekadar Program, BUGAR MOVEMENT Jadi Budaya Baru Pegawai Dinkes Tangerang
Langkah Cepat Pemkot, Normalisasi Drainase Digenjot dengan Teknologi Vakum
Menurut Maryono, Talenta yang Tepat Tentukan Kinerja
BPBD Tangerang Sigap Padamkan Api, Bantuan untuk Korban Disiapkan
Gerak Cepat! Pemkot Tangerang Bantu Korban Kebakaran Asrama Polri Ciledug
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:38 WIB

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 April 2026 - 13:43 WIB

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 April 2026 - 13:41 WIB

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 April 2026 - 13:15 WIB

Tak Sekadar Program, BUGAR MOVEMENT Jadi Budaya Baru Pegawai Dinkes Tangerang

Jumat, 17 April 2026 - 11:23 WIB

Langkah Cepat Pemkot, Normalisasi Drainase Digenjot dengan Teknologi Vakum

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB