Sah! Chikita Meidy Resmi Cerai dengan Indra Adhitya

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Artis Chikita Meidy resmi bercerai dari Indra Adhitya. Hal itu terjadi setelah Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, mengabulkan sebagian gugatan perceraian yang diajukannya pada Selasa (28/10/2025).

Seperti dilansir detik.com, Lewat unggahan di Instagram Story, Chikita Meidy juga membagikan salinan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa. Sidang vonis cerai dengan Indra Adhitya diputus secara ecourt.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian 2. Menjatuhkan talak 1 (satu) ba’in shughra Tergugat (Indra Adhitya Rachim) terhadap Penggugat (Chika Cecilia Oktavianny binti Tofna Meddy),” begitu tulisan putusan itu dilihat pada Selasa (28/10/2025).

Sementara itu, majelis hakim juga memutuskan mengenai hak asuh anak pasangan tersebut. Hak asuh anak jatuh ke tangan Chikita Meidy.

Baca Juga :  Ayu Ting Ting Tegas Didik Anak tapi Tidak Pernah Main Tangan

“Menetapkan satu orang anak yang bernama Javier Raesha Adhitya bin Indra Adhitya Rachim, lahir tanggal 25 Maret 2019, di bawah pengasuhan Penggugat selaku ibu kandung dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut,” tulis putusan itu.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa Indra Adhitya diwajibkan memberikan nafkah untuk anak mereka setiap bulan. Dia wajib memberikan nafkah senilai Rp 2,5 juta per bulan.

“Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat, nafkah satu orang anak sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (berumur 21 tahun),” tertulis dalam salinan putusan.

Baca Juga :  Naura Ayu Tak Larut dalam Kesedihan

Namun, untuk gugatan lain yang diajukan Chikita, pengadilan menyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard).

Tidak hanya itu, pihak Indra Adhitya sempat mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang meminta pengembalian mahar. Namun, pengadilan menolak permintaan tersebut.

“1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pengembalian mahar; 2. Menyatakan tidak menerima untuk selebihnya,” tulis putusan tersebut.

Sebagai penutup, majelis hakim menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada Chikita Meidy sebagai pihak penggugat.

“DALAM KONVENSI REKONVENSI: Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). SALINAN PUTUSAN NOMOR: 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs,” demikian bunyi akhir putusan tersebut. (dtc/hmi)

Berita Terkait

Erin Taulany Berangkat Umrah Usai Psikis Terganggu
Acha Pilih Tetap Tinggal di Australia Setelah Cerai
Nagita Slavina Diisukan Hamil, Ini Kata Raffi Ahmad
Celine Evangelista Ungkap Dukungan Anak Soal Perubahan Dirinya
Amanda Manopo Bicara Soal Momongan
Olla Ramlan Kenang Pesan Almarhum Ibunda
Yuki Kato Berbagi Pengalaman Ikuti Chicago Marathon
Jennifer Marah Besar Pengasuh Unggah Foto Anaknya Tanpa Baju
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Erin Taulany Berangkat Umrah Usai Psikis Terganggu

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:51 WIB

Sah! Chikita Meidy Resmi Cerai dengan Indra Adhitya

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Acha Pilih Tetap Tinggal di Australia Setelah Cerai

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Nagita Slavina Diisukan Hamil, Ini Kata Raffi Ahmad

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:42 WIB

Celine Evangelista Ungkap Dukungan Anak Soal Perubahan Dirinya

Berita Terbaru

Trend Seleb

Erin Taulany Berangkat Umrah Usai Psikis Terganggu

Jumat, 31 Okt 2025 - 13:41 WIB

Lebak

Pemkab Lebak Percepat Penurunan Stunting

Jumat, 31 Okt 2025 - 13:34 WIB

Serang Raya

Neneng Hasanah Pimpin Kwaran Ciruas 2025–2028

Jumat, 31 Okt 2025 - 13:31 WIB

Pandeglang

Wagub Dorong ASN Bayar Zakat melalui BAZNAS

Jumat, 31 Okt 2025 - 13:29 WIB