Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan operasi penertiban guna mengantisipasi peredaran minuman beralkohol dan praktik prostitusi di sejumlah wilayah. Terbaru, penertiban dilakukan di sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi pada Minggu malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga melanggar peraturan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelanggar dalam operasi penegakan Perda di kawasan Pasar Induk Tanah Tinggi, berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Mulyani, Senin (20/4/2026).

Baca Juga :  Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping

Ia menjelaskan, kedua terduga pelanggar tersebut telah menjalani proses pemeriksaan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol yang dikemas dalam plastik. Selanjutnya, para pelanggar didata, diberikan pembinaan, serta diminta menandatangani surat pernyataan sebelum dipulangkan kepada keluarga masing-masing.

Baca Juga :  Polsek Kronjo Siaga, Pantau Perkembangan Air Laut di Pulau Cangkir

“Malam tadi petugas juga mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol. Para pelanggar telah didata dan dibina sebagai bentuk upaya preventif,” tambahnya.

Ke depan, Pemkot Tangerang menegaskan akan terus meningkatkan intensitas operasi penertiban dengan menyasar wilayah-wilayah yang dinilai rawan disalahgunakan untuk aktivitas prostitusi maupun peredaran minuman beralkohol, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (wil/dam)

Berita Terkait

Belum Terima PIN SPMB? Disdik Kota Tangerang Imbau Warga Cek Data Secara Mandiri
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Warga Keluhkan Angkot Ngetem di Jalur Pasar Cikupa–Ching Luh
Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online
PKK Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Ratusan Kendaraan Ikuti Uji Emisi Gratis Pemkot Tangerang
Gubernur Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan
Urus Akta Kematian di Kota Tangerang Gratis, Disdukcapil Imbau Warga Manfaatkan Layanan Mandiri
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:20 WIB

Belum Terima PIN SPMB? Disdik Kota Tangerang Imbau Warga Cek Data Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WIB

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:35 WIB

Warga Keluhkan Angkot Ngetem di Jalur Pasar Cikupa–Ching Luh

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:33 WIB

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:29 WIB

PKK Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Berita Terbaru

headline

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:33 WIB

headline

PKK Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:29 WIB