bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan operasi penertiban guna mengantisipasi peredaran minuman beralkohol dan praktik prostitusi di sejumlah wilayah. Terbaru, penertiban dilakukan di sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi pada Minggu malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga melanggar peraturan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelanggar dalam operasi penegakan Perda di kawasan Pasar Induk Tanah Tinggi, berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Mulyani, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, kedua terduga pelanggar tersebut telah menjalani proses pemeriksaan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol yang dikemas dalam plastik. Selanjutnya, para pelanggar didata, diberikan pembinaan, serta diminta menandatangani surat pernyataan sebelum dipulangkan kepada keluarga masing-masing.
“Malam tadi petugas juga mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol. Para pelanggar telah didata dan dibina sebagai bentuk upaya preventif,” tambahnya.
Ke depan, Pemkot Tangerang menegaskan akan terus meningkatkan intensitas operasi penertiban dengan menyasar wilayah-wilayah yang dinilai rawan disalahgunakan untuk aktivitas prostitusi maupun peredaran minuman beralkohol, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (wil/dam)







