Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan operasi penertiban guna mengantisipasi peredaran minuman beralkohol dan praktik prostitusi di sejumlah wilayah. Terbaru, penertiban dilakukan di sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi pada Minggu malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga melanggar peraturan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelanggar dalam operasi penegakan Perda di kawasan Pasar Induk Tanah Tinggi, berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Mulyani, Senin (20/4/2026).

Baca Juga :  Kadis kominfo Banten Apresiasi Santunan Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang

Ia menjelaskan, kedua terduga pelanggar tersebut telah menjalani proses pemeriksaan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol yang dikemas dalam plastik. Selanjutnya, para pelanggar didata, diberikan pembinaan, serta diminta menandatangani surat pernyataan sebelum dipulangkan kepada keluarga masing-masing.

Baca Juga :  Disdukcapil Kota Tangerang Buka Layanan Penggantian Dokumen Pasca Banjir

“Malam tadi petugas juga mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol. Para pelanggar telah didata dan dibina sebagai bentuk upaya preventif,” tambahnya.

Ke depan, Pemkot Tangerang menegaskan akan terus meningkatkan intensitas operasi penertiban dengan menyasar wilayah-wilayah yang dinilai rawan disalahgunakan untuk aktivitas prostitusi maupun peredaran minuman beralkohol, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (wil/dam)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Rampungkan Normalisasi Kali Serua untuk Mitigasi Jangka Panjang
Maryono Resmi Buka Halal Fest 2026, Perkuat Syiar Islam dan Ekonomi Masyarakat
Raih Pimred Award 2026, Sachrudin: Penghargaan Ini Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan Publik
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. Tangerang Mill Perkuat Komitmen Pengelolaan Sampah Organik Melalui Inovasi Biopori Dan Teba
Bina Generasi Tertib Lalu Lintas, Polres Metro Tangerang Kota Borong Prestasi di Ajang PKS dan Pocil
TPA Rawa Kucing Tangerang Bertransformasi Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Komitmen Ciptakan Kota Layak Anak
SMPN 32 Kota Tangerang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Ekstrakurikuler Olahraga Tradisional
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:52 WIB

Pemkot Tangerang Rampungkan Normalisasi Kali Serua untuk Mitigasi Jangka Panjang

Senin, 20 Juli 2026 - 11:04 WIB

Maryono Resmi Buka Halal Fest 2026, Perkuat Syiar Islam dan Ekonomi Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 10:54 WIB

Raih Pimred Award 2026, Sachrudin: Penghargaan Ini Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan Publik

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:04 WIB

PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. Tangerang Mill Perkuat Komitmen Pengelolaan Sampah Organik Melalui Inovasi Biopori Dan Teba

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:06 WIB

Bina Generasi Tertib Lalu Lintas, Polres Metro Tangerang Kota Borong Prestasi di Ajang PKS dan Pocil

Berita Terbaru