bantenraya.co | JAKARTA
Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong telah resmi memutus cerai pasangan selebritas Andrew Andika dan Tengku Dewi. Putusan tersebut dibacakan ulang oleh kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang, di hadapan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Dalam salinan putusan yang dibacakan, hakim menyatakan bahwa perkawinan antara Andrew Andika dan Tengku Dewi yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah nomor 0362/44/IV/2017, tanggal 8 April 2017, telah berakhir akibat perceraian.
Selain keputusan cerai, majelis hakim juga memberikan hak asuh kedua anak hasil pernikahan tersebut kepada Tengku Dewi. “Menetapkan penggugat (Tengku Dewi) sebagai pemegang hak asuh anak dan pemeliharaan anak atas kedua anak penggugat dan tergugat,” ungkap Minola Sebayang.
Dalam putusan tersebut, Andrew Andika diwajibkan untuk memberikan nafkah bagi kedua anak mereka sebesar Rp 20 juta per bulan, dengan kenaikan 15 persen setiap tahunnya. “Memerintahkan kepada tergugat untuk memberikan nafkah kepada dua anak untuk biaya pemeliharaan, biaya pendidikan, dan kesehatan, sampai dengan anak tersebut dewasa,” lanjut Minola Sebayang.
Pihak kedua belah pihak juga telah sepakat dalam mediasi bahwa biaya nafkah anak akan mengalami kenaikan 15 persen setiap tahun. “Jadi, meskipun dimulai dengan Rp 20 juta, tetapi setiap tahunnya akan naik 15 persen,” jelas Minola Sebayang.
Keputusan ini menjadi titik akhir perjalanan rumah tangga pasangan selebritas yang sempat menjadi sorotan publik, dengan mengutamakan kesejahteraan anak-anak mereka di masa depan. (dth)








