bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat upaya perlindungan bagi perempuan dan anak melalui layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang yang berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.
Kepala UPTD PPA Kota Tangerang, Titto Chairil Yustiadi, menjelaskan bahwa layanan ini hadir untuk memberikan perlindungan sekaligus pendampingan menyeluruh bagi korban kekerasan, baik fisik, seksual, maupun psikis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“UPTD PPA memberikan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari proses awal hingga tindak lanjut. Kami membantu korban dalam proses pelaporan, pemeriksaan medis, hingga pemulihan psikologis,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan asesmen awal, korban akan mendapatkan berbagai bentuk pendampingan, mulai dari pembuatan laporan kepolisian, pendampingan visum di rumah sakit, hingga konsultasi hukum jika kasus berlanjut ke proses peradilan.
Selain aspek hukum, layanan pemulihan psikologis juga menjadi perhatian utama. UPTD PPA menyediakan layanan konseling yang didukung tenaga profesional seperti psikolog dan konselor, guna membantu korban memulihkan kondisi mental dan emosional secara bertahap.
Dalam menjalankan tugasnya, UPTD PPA didukung sumber daya manusia yang memadai, terdiri dari 13 Satuan Tugas (Satgas) di setiap kecamatan, tiga koordinator Satgas, tenaga konsultan hukum, satu psikolog, tiga konselor, tenaga administrasi, serta petugas pengamanan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan, UPTD PPA dapat diakses secara langsung di Gedung Nyi Mas Melati, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, yang berada dalam satu kompleks dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang. Layanan ini beroperasi setiap Senin hingga Jumat, pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.
Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan daring melalui call center 112 maupun kanal digital yang telah disediakan. Seluruh layanan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Pemerintah Kota Tangerang pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya kasus kekerasan, agar korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemulihan secara optimal.







