Tiga Pemeras Modus COD di Cipondoh Diringkus

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Bantenraya.co 
Polisi menangkap 3 (tiga) pria berinisial ABD (19), RMD (22) dan GP (22) setelah melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan pemerasan dan pengancaman modus cash on delivery (COD) di Pasar Royal, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, yang terjadi pada Rabu, (15/5), sekira pukul 23.30 WIB.

Akibat peristiwa itu, Korban mengalami kerugian senilai Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Hasil dari keterangan ketiga pelaku ditangkap tersebut diketahui mereka telah beraksi selama 7 kali dengan modus serupa dan di lokasi yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal antara korban dan pelaku ini saling mengenal melalui media sosial, janjian untuk bertemu dan bertransaksi jual beli handphone,” terang Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis saat di hubungi, Senin, (27/5/24).

Baca Juga :  Kabupaten Tangerang Raih Digiwara Award 2024, Untuk Inovasi Transaksi Nontunai

Lanjut Kapolsek, pada saat bertemu pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut langsung merampas Handphone iPhone 13 milik korban bernama Tegar Ramadoan (21) di lokasi yang ditentukan tersebut.

“Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk memberikan akses nomer pengaman M-bangking di handphone korban,” katanya.

Setelah mendapatkan akses pengaman M-bangking korban, Pelaku kemudian menguras saldo rekening korban dengan mentransfer ke rekeningnya lalu melakukan penarikan tunai.

“Menindaklanjuti laporan korban, selanjutnya, kami (polisi) melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, dan berhasil mengamankan pelaku ABD yang merupakan pedagang ayam fillet di pasar royal itu. Lalu dua pelaku lainnya RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang pelaku ABD,” urai Lubis.

Baca Juga :  Barbie Kumalasari Masih Tunggu Itikad Baik Suami

Sambung Lubis, setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian disertai dengan pengancaman dan pemerasan sebanyak 7 kali dengan modus yang serupa dan di lokasi TKP yang sama. Ia pun berpesan bila ada yang mengalami kejadian sama dapat melakukan laporan ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

“Uang hasil dari pemerasan dan pengancaman selalu dibagi sama. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, ancamannya 9 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (fj/TR)

Berita Terkait

Ratusan Calon Paskibraka Kota Tangerang 2026 Jalani Seleksi Kesehatan dan Parade
Kota Tangerang Jadi Lokasi Realisasi Program Jembatan Garuda Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
Wagub Ajak Pengusaha Muda Hidup Seimbang
Sambut HUT ke-33 Kota Tangerang, Perumda Tirta Benteng Hadirkan Tiga Promo Spesial untuk Pelanggan
Kado HUT ke-33 Kota Tangerang: Program Bang Sama
LPTQ dan Pemkot Tangerang Luncurkan Program Tahsin Al-Qur’an untuk 578 Guru Agama
Gubernur Banten Pastikan Program Presiden Berjalan Efektif
Aktivitas Akhir Tahun Perlu Diwaspadai, Hujan Diprakirakan Guyur Kota Tangerang Sepekan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 11:58 WIB

Ratusan Calon Paskibraka Kota Tangerang 2026 Jalani Seleksi Kesehatan dan Parade

Senin, 30 Maret 2026 - 11:31 WIB

Kota Tangerang Jadi Lokasi Realisasi Program Jembatan Garuda Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:37 WIB

Wagub Ajak Pengusaha Muda Hidup Seimbang

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:25 WIB

Sambut HUT ke-33 Kota Tangerang, Perumda Tirta Benteng Hadirkan Tiga Promo Spesial untuk Pelanggan

Senin, 2 Maret 2026 - 21:33 WIB

Kado HUT ke-33 Kota Tangerang: Program Bang Sama

Berita Terbaru

Banten Raya

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:40 WIB

headline

Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:33 WIB

headline

Aktivis Nilai CSR Kota Tangerang Belum Maksimal

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:29 WIB