Pembunuh Petani di Teluknaga Tangerang Dibekuk Polisi

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga, berhasil membekuk pelaku pembunuhan petani MS (74) di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Kamis, 1 Agustus 2024, sekira pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban ditemukan keluarganya pada pukul 20.30 WIB dalam kondisi meninggal dunia dengan luka di bagian kepala dan wajahnya,” ungkap Zain dalam siaran pers tertulisnya, Jumat (02/08/2024).

Baca Juga :  Desa Wisata Kampung Melayu Barat Jadi Rujukan Tempat Edukasi Para Pelajar

Mengetahui hal tersebut, lanjut Zain, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian setempat.

Usai mendapat laporan dari keluarga korban, petugas kepolisian langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Alhasil, tim gabungan mendapatkan petunjuk dan mencurigai seseorang berinisial N alias Baron (42), sesama petani tanah garapan yang diduga sebagai pelakunya.

“Pelaku berhasil diamankan dirumahnya. Dan setelah dilakukan interogasi secara detail, Baron mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban,” kata Zain.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Gelar Rakor Lintas Sektoral

Kepada polisi, pelaku mengaku tega menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati lantaran dirinya dituduh mencuri buah hasil tanaman milik korban.

“Pelaku mengakui menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu,” ungkap Zain.

Saat ini, tambah Zain, pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota.

“N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (*)

Penulis : ali

Editor : chan

Berita Terkait

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus
Dramatis! Polisi dan Damkar Gagalkan Aksi Bunuh Diri di Cisadane
Gerak Cepat, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat di Cikupa
Penemuan Mayat Terbungkus Kasur Gegerkan Warga Cikupa
Pengedar Tramadol Tanpa Izin Dibekuk Polsek Cisoka
Geger Penemuan Mayat Bersimbah Darah di Talaga Bestari, Tergeletak di Pinggir Jalan
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:47 WIB

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 April 2026 - 13:38 WIB

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 10 April 2026 - 11:06 WIB

Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus

Rabu, 1 April 2026 - 16:50 WIB

Dramatis! Polisi dan Damkar Gagalkan Aksi Bunuh Diri di Cisadane

Selasa, 12 November 2024 - 10:27 WIB

Gerak Cepat, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat di Cikupa

Berita Terbaru