Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) modus rumah kosong (rumsong). Seorang pelaku berinisial BP (30) ditangkap saat bersembunyi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (9/4/26) dini hari.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan laporan korban yang terjadi pada 22 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berhasil kami amankan setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya di wilayah Jakarta Timur. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara merusak tralis jendela rumah korban,” ujar Adityo dalam keterangannya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong saat hendak ditinggal keluar membeli bubur oleh pemiliknya. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan membobol bagian jendela rumah dan masuk ke dalam untuk mengambil sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan.

Baca Juga :  BI Perkuat Generasi Muda Banten Lewat Program Pendidikan dan Literasi

Saat korban kembali ke rumah, pelaku sempat kepergok berada di garasi sambil membawa tas milik anak korban. Sempat terjadi adu mulut sebelum pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Modus pelaku adalah menyasar rumah yang sedang kosong, kemudian merusak akses masuk seperti jendela untuk mengambil barang berharga. Ini menjadi perhatian kami untuk terus meningkatkan patroli dan imbauan kepada masyarakat,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membobol rumah seperti obeng, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta kendaraan sepeda motor.

Baca Juga :  Dinsos Tangerang Uji Kompetensi PSM dalam Seleksi Pilar Sosial 2026

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi kejadian lain.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan, serta dapat berkoordinasi dengan tetangga atau pihak keamanan setempat guna meminimalisir tindak kejahatan,” imbaunya. (dam)

Berita Terkait

Sigap! Bantuan Makanan Langsung Tiba untuk Warga Banjir Cipondoh
Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah
Pusat Informasi Geologi Pandeglang Diresmikan
Dua Kasus Sabu Diungkap, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Madrasah Aliyah Masuk Program Sekolah Gratis Banten
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung
Mulai Mei, Urus Pajak Kendaraan Bekas di Banten Makin Gampang
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:08 WIB

Sigap! Bantuan Makanan Langsung Tiba untuk Warga Banjir Cipondoh

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:15 WIB

Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:09 WIB

Pusat Informasi Geologi Pandeglang Diresmikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:06 WIB

Dua Kasus Sabu Diungkap, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:01 WIB

Madrasah Aliyah Masuk Program Sekolah Gratis Banten

Berita Terbaru