bantenraya.co | TANGERANG
Seorang pria mengenakan seragam loreng dan berbaret merah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, membuat heboh media sosial.
Dalam video yang beredar, pria bernama James Makapedua terlihat memakai seragam dengan tanda nama ‘Jems M’ berpangkat Pelda dan baret merah Kopassus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
James Makapedua mengaku sebagai anggota TNI AD aktif yang berdinas di Kopassus Cijantung. Namun, yang menjadi pertanyaan, pria tersebut duduk sebagai terdakwa di pengadilan sipil, bukan militer.
Berdasarkan penelusuran dari situs resmi TNI AD, diketahui bahwa James Makapedua telah dipecat dari TNI AD. TNI AD menegaskan bahwa klaim James Makapedua dalam video tersebut tidak benar.
“Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD, berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya, karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi, yang dikutip dari situs resmi TNI AD, Rabu (07/08/2024).
Brigjen Kristomei menambahkan, bahwa pangkat terakhir James Makapedua adalah sersan kepala (serka). Karena James Makapedua sudah dipecat, ia tidak berhak mengenakan seragam atau atribut TNI.
“Karena saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena saudara James sudah berstatus warga sipil,” tegas Kadispenad.
James Makapedua saat ini terjerat kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Sidang keduanya dijadwalkan pada 12 Agustus 2024 mendatang di PN Tangerang. (*)
Penulis : ali
Editor : chan







