bantenraya.co | TANGERANG
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, mengungkap fakta terbaru terkait penemuan jasad pasangan suami istri lanjut usia berinisial BK (70) dan RB (60), yang ditemukan tewas di rumah mereka di Puri Metropolitan, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis, 05 September 2024.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangan persnya Rabu (2/10/2024), menyebutkan bahwa peristiwa tragis tersebut merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polri menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri dalam penyelidikan kasus ini.
“Polri turut prihatin atas kejadian meninggalnya pasangan suami istri di Cipondoh ini,” ujar Zain dalam konferensi pers di Media Center, Gedung Presisi Polres Metro Tangerang Kota.
Dari hasil investigasi, diketahui bahwa kedua korban meninggal akibat luka yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam. RB ditemukan di atas tempat tidur dengan 42 luka terbuka, sementara BK ditemukan dengan delapan luka di bagian perut dan dua pisau dapur ditemukan di dekatnya.
Tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada pintu atau jendela rumah, dan kondisi properti dalam rumah tampak rapi, menandakan tidak adanya perlawanan dari luar.
Selain itu, ditemukan juga surat wasiat yang diduga ditulis oleh BK, yang diperkuat oleh keterangan ahli bahasa yang dilibatkan dalam penyelidikan.
Kapolres menambahkan bahwa kasus ini merupakan tindakan KDRT yang dilakukan oleh BK akibat ketidakharmonisan rumah tangga, yang didorong oleh masalah kesehatan dan finansial. BK diduga mengakhiri hidupnya setelah menyerang istrinya.
“Pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT. Namun, karena yang diduga pelaku telah meninggal dunia, proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan,” tutup Zain. (*)
Penulis : Ali
Editor : Chan







