Pj Walikota Tegaskan Larangan Judi Online Bagi ASN

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | Serang

Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat, menyatakan keprihatinannya terkait maraknya judi online yang dikhawatirkan dapat menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintah Kota Serang. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di kantornya, Yedi menegaskan pentingnya seluruh ASN untuk menjauhi praktik judi online.

“Saya ingatkan kepada seluruh kepala OPD, camat, lurah, dan ASN di lingkungan Pemkot Serang agar saling mengingatkan untuk tidak terlibat judi online,” tegas Yedi, Rabu (3/7/2024).

Yedi menjelaskan bahwa judi online sangat dilarang dan pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh jajaran Pemkot Serang. Ia juga mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan judi online di Kota Serang.

“Hingga saat ini, kami belum menemukan ASN yang terlibat judi online di lingkungan Pemkot Serang. Saya harap Kota Serang bebas dari judi online,” tambah Yedi.

Ia juga mengimbau kepada seluruh ASN dan masyarakat Kota Serang untuk menjauhi judi online karena judi dianggap haram dan dilarang oleh agama. Yedi menekankan pentingnya menjaga integritas dan moralitas di kalangan ASN serta masyarakat umum.

Baca Juga :  Camat Ciomas Dukung PIN Polio Serentak

Dengan adanya tindakan preventif ini, Yedi berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan sehat di Pemkot Serang serta melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemkot Serang dalam menjaga kesejahteraan dan moralitas masyarakat serta ASN di kota tersebut. (hed/BN/ris)

Penulis : red

Editor : red

Berita Terkait

Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga
Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah
Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah
Dua Kasus Sabu Diungkap, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
Mulai Mei, Urus Pajak Kendaraan Bekas di Banten Makin Gampang
Ikuti arahan Gubernur, Kadis Dindikbud Banten Pastikan Rombel 36 untuk SMA dan SMK
Viral! Dituntut 19 Tahun, Ibra Firdaus Malah Divonis Bebas
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:07 WIB

Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:29 WIB

Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:15 WIB

Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:06 WIB

Dua Kasus Sabu Diungkap, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:56 WIB

Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten

Berita Terbaru