bantenraya.co | CILEGON
Sebanyak 334 ekor burung ilegal tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) saat akan diselundupkan dari Payakumbuh, Sumatera Barat menuju Jakarta melalui Pelabuhan Merak, Selasa (17/6/25).
Burung-burung tersebut terdiri atas berbagai jenis, antara lain pleci (200 ekor), cucak ranting (20), kolibri (20), serindit (36), dan jenis lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Burung dibawa tanpa dokumen karantina yang dipersyaratkan, menggunakan mobil pribadi jenis sedan. Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penindakan di Dermaga 7 Pelabuhan Merak,” ujar Kepala Karantina Banten, Duma Sari, Kamis (19/6/2025).
Tindakan ini melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Berdasarkan pasal 88 jo. pasal 35 huruf A dan C, setiap lalu lintas hewan atau tumbuhan wajib melalui tempat resmi dan dilaporkan ke petugas karantina.
Usai diamankan, burung-burung diperiksa secara administratif dan fisik. Pemeriksaan laboratorium menunjukkan seluruh burung negatif Avian Influenza. Setelah dinyatakan sehat, burung-burung dilepasliarkan ke Kawasan Ekowisata Mangrove PIK, Jakarta, Rabu (18/6).
“Kami terus mengedukasi masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina demi mencegah penyebaran penyakit dan melindungi keanekaragaman hayati,” tegas Duma.
Sementara pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat terkait. (ian/bn/dam)







