Pemkot Tangerang Hadirkan Layanan Jemput Limbah Elektronik dan Medis

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, kini warga tidak perlu bingung atau khawatir dalam membuang limbah elektronik maupun limbah medis rumah tangga. Karena, DLH Kota Tangerang menyediakan layanan jemput sampah B3 langsung dari rumah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Layanan ini dihadirkan sebagai upaya mencegah pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan akibat pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur,” tutur Wawan, Rabu (18/2/26).

Baca Juga :  TP PKK dan DLH Lebak Susur Sungai Citorek Barat

”Limbah seperti perangkat elektronik rusak, baterai bekas, hingga masker dan kemasan obat tidak boleh dibuang bersama sampah domestik biasa,” tambahnya.

Melalui layanan ini, Pemkot Tangerang berharap kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan limbah B3 semakin meningkat. Partisipasi aktif warga menjadi kunci dalam mewujudkan Kota Tangerang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Jenis Limbah yang Dapat Dijemput

1. B3–Ewaste (Elektronik)
Televisi maksimal 13 inci, kulkas satu pintu, lampu, batu baterai, kabel, komputer bekas, handphone bekas dan sejenisnya.

2. B3 Medis Rumah Tangga
Botol bekas obat, kemasan obat, masker bekas, dan lainnya.

Baca Juga :  Badan Narkotika Nasional Kota Tangerang Periksa 180 Awak Kabin Lewat Tes Urine di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

3. B3 Rumah Tangga
Botol aerosol, kaleng pestisida, botol cairan pembersih, dan limbah sejenis lainnya.

Mekanisme Layanan Jemput B3

1. Masyarakat melakukan pemilahan sampah B3 elektronik dan B3 medis rumah tangga secara terpisah.

2. Menghubungi Hotline DLH Kota Tangerang di 0811-1631-631.

3. Menentukan jadwal penjemputan bersama petugas.

4. Petugas melakukan penjemputan dan dokumentasi.

5. Sampah dikumpulkan di TPSS B3 DLH Kota Tangerang.

6. Selanjutnya, limbah dikelola oleh pihak ketiga berizin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (wil/dam)

Berita Terkait

Semangat Kartini Hidup di Apel Senin, ASN Perempuan Tangerang Tampil Inspiratif
Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata
Gubernur Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi
Suasana Hangat Halalbihalal, Maryono Apresiasi Dedikasi Purnawirawan
DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha
Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata
Tak Ikut WFH, Dishub Tangerang Pastikan Transportasi Tetap Lancar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:47 WIB

Semangat Kartini Hidup di Apel Senin, ASN Perempuan Tangerang Tampil Inspiratif

Senin, 20 April 2026 - 16:09 WIB

Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata

Senin, 20 April 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi

Senin, 20 April 2026 - 14:04 WIB

Suasana Hangat Halalbihalal, Maryono Apresiasi Dedikasi Purnawirawan

Berita Terbaru

headline

Siaga Sebelum Terjadi, Damkar Latih Pegawai Hadapi Kebakaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:14 WIB