bantenraya.co | TANGERANG
Sejumlah orang yang tergabung dalam berbagai Asosiasi Pengusaha lokal Kota Tangerang mensomasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat.
Mereka menggugat proses lelang proyek bernilai miliaran rupiah yang tengah dilaksanakan Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ya, para pengusaha yang tergabung di GAPENSI, GAPEKSINDO, ASPEKNAS, ASPEKINDO, ASKONAS serta GAPEKNAS Kota Tangerang kompak menyuarakan kekecewaannya terhadap proses lelang cepat pada sistem e-Katalog versi 6 khususnya dalam proyek Rehabilitasi GOR Nambo Jaya di Kecamatan Karawaci senilai Rp1,4 Miliar serta Pekerjaan Lampu dan Sarana Luar Stadion Cibodas senilai Rp1,4 Miliar.
Dalam surat yang telah dilayangkan dan juga ditembuskan ke berbagai instansi Pemkot Tangerang, mereka dengan tegas menyebut adanya penyimpangan pada mini kompetisi tersebut. Salah satunya yang paling menonjol adalah karena prosesnya diduga dilaksanakan pada hari libur.
“Kami pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi-asosiasi pengusaha lokal Kota Tangerang sudah melayangkan somasi kepada pihak Dispora untuk meminta klarifikasi atas proses lelang pengadaan barang dan jasa berdasarkan pengumuman lelang pada tanggal 2 April 2026 serta dokumen paket kegiatan rehab GOR Nambo Jaya dan Pekerjaan Lampu Sarana Luar Stadion Cibodas karena ada banyak kejanggalan. Yang pertama prosesnya dilakukan dihari libur. Selain itu mereka juga menambahkan tenaga teknis dengan klasifikasi Ahli Muda Elektrikal dan menambahkan sertifikat manajemen mutu dan sertifikat manajemen mutu lingkungan. Padahal secara aturan seharusnya ini masih masuk dalam kategori kecil,” ungkap Ketua GAPEKNAS Kota Tangerang Ari Achmadsyah, Selasa (28/4/2026).
Dalam surat itu, mereka menegaskan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak PPK/PP selaku penanggungjawab seleksi.
“Kami minta lelang itu dibatalkan. Dan kami juga meminta penjelasan atas persoalan ini secepatnya agar kami masyarakat jasa kontruksi sebagai pengusaha lokal UMKM mendapatkan keadilan berusaha dan tercipta iklim usaha yang sehat di Kota Tangerang,” tegas dia.
Para pengusaha lokal UMKM tentu sangat menyayangkan bila proses mini kompetisi ini dilaksanakan secara tidak fair.
“Iya karena seakan-akan indikasinya sudah diatur. Mana bisa mempersiapkan segalanya dihari libur. Dibuka Kamis siang, Jumatnya libur tanggal merah Sabtu dan Minggu nya libur. Gimana caranya dapat surat dukungan dan lain-lain di hari libur. Ditambahin juga persyaratan yang semestinya tidak ada. Ini yang kita pertanyakan,” katanya.
Selain itu, dalam gugatannya mereka turut menyampaikan pendapat hukum beserta landasannya. Yakni terkait Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, yaitu Perpres No 16 Tahun 2018, Perpres No 46 Tahun 2025, Peraturan Lembaga LKPP No 12 Tahun 2021. Serta KUHP Tipikor. Undang-undang No 1 Tahun 2023 dan Undang-undang Tahun 1999 Jo Undang-undang No 20 Tahun 2001.
“Melaporkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar memberikan sanksi terhadap PPK/PP yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam proses lelang cepat tanggal 2 April 2026 sampai dengan tanggal 5 April 2026 dengan sistem ekatalog versi 6 yang dilaksanakan oleh Dispora,” terangnya.
“Melaporkan kepada aparat penegak hukum agar melakukan tindakan hukum terkait dugaan tindak pidana pada proses lelang itu,” tutupnya. (wil/dam)







