UPTD PPD Samsat Ciledug Siap Jalani Intruksi Bapenda Provinsi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Provinsi Banten berencana memberlakukan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama.

Kebijakan yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 ini menjadi langkah strategis untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus membantu masyarakat yang selama ini terkendala dokumen saat membayar pajak kendaraan, khususnya kendaraan bekas yang belum dibalik nama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Natakusumah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Po Wibowo, dalam forum nasional di Semarang pada 22 April 2026.

“Alhamdulillah, sudah ada arahan agar seluruh Direktorat Lalu Lintas di Indonesia memberikan kemudahan berupa pembebasan persyaratan KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan,” ujar Berly, Rabu (29/4/2026).

Meski demikian, penghapusan syarat KTP pemilik pertama tetap disertai mekanisme pengganti. Wajib pajak yang tidak memiliki dokumen tersebut diwajibkan membuat surat pernyataan resmi.

Baca Juga :  Kasus DBD di Lebak Meningkat Signifikan

Surat itu berisi komitmen pemilik atau penguasa terakhir kendaraan untuk melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.

“Template surat pernyataan sudah disiapkan. Jadi, masyarakat cukup mengisi dan menandatangani surat tersebut sebagai bentuk komitmen untuk melakukan balik nama di tahun 2027,” jelas Berly.

Dengan skema ini, masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajak tanpa terhambat persoalan administratif, sembari diberi waktu untuk menyesuaikan legalitas kepemilikan kendaraan.

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menilai kebijakan ini selaras dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian kewajiban tahunan kendaraan bermotor.

“Pada dasarnya kami memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan layanan terbaik kepada masyarakat serta mempercepat proses penyelesaian kewajiban setiap tahunnya. Selama ini, salah satu kendala yang banyak disampaikan masyarakat adalah persoalan administrasi,” jelasnya.

Menurut Arny, kebijakan penyederhanaan ini menjadi solusi konkret terhadap persoalan yang banyak dihadapi masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang terkendala data pemilik sebelumnya.

Baca Juga :  Kunci Sukses Pembangunan, Daya Saing Tangerang Terus Meningkat

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Samsat Ciledug, H. Idham Kholid, menegaskan kesiapan seluruh jajaran Samsat Ciledug dalam menjalankan kebijakan baru tersebut.

Menurutnya, langkah ini merupakan program pro-rakyat yang sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan secara lebih mudah.

“Ini program bagus pro rakyat yang pemerintah berikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain kemudahan administrasi, masyarakat juga didorong memanfaatkan berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah, termasuk program apresiasi bagi wajib pajak yang patuh.

“Jangan lewatkan kesempatan ini. Dengan adanya relaksasi kebijakan dan berbagai insentif yang disiapkan, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” tambahnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap kepatuhan pembayaran pajak kendaraan meningkat, legalitas kendaraan semakin tertib, serta pelayanan publik menjadi lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Langkah ini sekaligus menjadi angin segar bagi masyarakat Banten yang ingin tetap taat pajak tanpa lagi dipersulit persoalan administrasi lama. (wil/dam)

Berita Terkait

Perkuat Layanan Informasi Publik, Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Kehumasan dan Desain Background Looping Antar OPD
Perluas Akses Layanan Publik, Gerai Samsat Cipondoh Resmi Beroperasi
Job Fair Kota Tangerang Dibuka,Pemkot Tangerang Hadirkan 15.000 Peluang Kerja
Pepaperda IX Resmi Bergulir, Kota Tangerang Bidik Kembali Gelar Juara Umum
PPDB 2026, Pemkot Tangerang Siapkan 10 Ribu Kursi SMP Negeri dan 79 SMP/MTs Swasta Gratis
Maryono: Kesiapsiagaan Harus Jadi Budaya, Keltana Hadir Hadapi Risiko Bencana
IID Terus Naik, Kota Tangerang Mantapkan Langkah Menuju Kota Paling Inovatif
Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:15 WIB

Perkuat Layanan Informasi Publik, Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Kehumasan dan Desain Background Looping Antar OPD

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:37 WIB

Perluas Akses Layanan Publik, Gerai Samsat Cipondoh Resmi Beroperasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:22 WIB

Job Fair Kota Tangerang Dibuka,Pemkot Tangerang Hadirkan 15.000 Peluang Kerja

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:10 WIB

Pepaperda IX Resmi Bergulir, Kota Tangerang Bidik Kembali Gelar Juara Umum

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:09 WIB

PPDB 2026, Pemkot Tangerang Siapkan 10 Ribu Kursi SMP Negeri dan 79 SMP/MTs Swasta Gratis

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Perluas Akses Layanan Publik, Gerai Samsat Cipondoh Resmi Beroperasi

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:37 WIB