bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Provinsi Banten berencana memberlakukan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama.
Kebijakan yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 ini menjadi langkah strategis untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus membantu masyarakat yang selama ini terkendala dokumen saat membayar pajak kendaraan, khususnya kendaraan bekas yang belum dibalik nama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Natakusumah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Po Wibowo, dalam forum nasional di Semarang pada 22 April 2026.
“Alhamdulillah, sudah ada arahan agar seluruh Direktorat Lalu Lintas di Indonesia memberikan kemudahan berupa pembebasan persyaratan KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan,” ujar Berly, Rabu (29/4/2026).
Meski demikian, penghapusan syarat KTP pemilik pertama tetap disertai mekanisme pengganti. Wajib pajak yang tidak memiliki dokumen tersebut diwajibkan membuat surat pernyataan resmi.
Surat itu berisi komitmen pemilik atau penguasa terakhir kendaraan untuk melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.
“Template surat pernyataan sudah disiapkan. Jadi, masyarakat cukup mengisi dan menandatangani surat tersebut sebagai bentuk komitmen untuk melakukan balik nama di tahun 2027,” jelas Berly.
Dengan skema ini, masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajak tanpa terhambat persoalan administratif, sembari diberi waktu untuk menyesuaikan legalitas kepemilikan kendaraan.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menilai kebijakan ini selaras dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian kewajiban tahunan kendaraan bermotor.
“Pada dasarnya kami memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan layanan terbaik kepada masyarakat serta mempercepat proses penyelesaian kewajiban setiap tahunnya. Selama ini, salah satu kendala yang banyak disampaikan masyarakat adalah persoalan administrasi,” jelasnya.
Menurut Arny, kebijakan penyederhanaan ini menjadi solusi konkret terhadap persoalan yang banyak dihadapi masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang terkendala data pemilik sebelumnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Samsat Ciledug, H. Idham Kholid, menegaskan kesiapan seluruh jajaran Samsat Ciledug dalam menjalankan kebijakan baru tersebut.
Menurutnya, langkah ini merupakan program pro-rakyat yang sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan secara lebih mudah.
“Ini program bagus pro rakyat yang pemerintah berikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain kemudahan administrasi, masyarakat juga didorong memanfaatkan berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah, termasuk program apresiasi bagi wajib pajak yang patuh.
“Jangan lewatkan kesempatan ini. Dengan adanya relaksasi kebijakan dan berbagai insentif yang disiapkan, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap kepatuhan pembayaran pajak kendaraan meningkat, legalitas kendaraan semakin tertib, serta pelayanan publik menjadi lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi angin segar bagi masyarakat Banten yang ingin tetap taat pajak tanpa lagi dipersulit persoalan administrasi lama. (wil/dam)







