Agar Alun-Alun Lebih Nyaman, PKL di Sekitar Ahmad Yani Ditertibkan

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Dalam upaya menjaga ketertiban dan fungsi fasilitas umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik strategis.

Kegiatan penertiban kali ini menyasar kawasan Alun-Alun Ahmad Yani, Jalan Satria Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Benteng Betawi, Rabu (6/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban dilakukan karena masih ditemukan pedagang yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan, taman, hingga area olahraga sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta menghambat fungsi utama ruang publik.

Baca Juga :  Gubernur Banten Dorong Peran Strategis IKA UNDHI

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Kami terus melakukan penataan terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya. Trotoar, bahu jalan, hingga ruang terbuka publik harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Para pedagang diberikan imbauan serta edukasi terkait aturan yang berlaku dan diarahkan untuk tidak kembali berjualan di lokasi terlarang.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Peremajaan Kisdam Kali Ledug Periuk

Namun, bagi pedagang yang masih melanggar setelah diberikan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas berupa pendataan dan pengamanan barang dagangan.

“Barang yang diamankan dapat diambil kembali sesuai prosedur yang berlaku, dengan syarat membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran,” jelas Mulyani.

Melalui kegiatan ini, masyarakat khususnya para pedagang diimbau untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menggunakan fasilitas umum sesuai fungsi yang telah ditetapkan. (wil/dam)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID
Wali Kota Tangerang Paparkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Adaptif
Camat Cipondoh dan Lurah Cimak Tegaskan Penertiban, Trantib Cek Instalasi Tiang Kabel Internet
Dapur MBG Diminta Terapkan Standar B2SA
Reses Supiani Serap Aspirasi Bedah Rumah dan Drainase
Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Laksanakan Sambang dan DDS Program Pendekar Banten
67 Pemenang Pemred Award 2026 Telah Ditentukan, Malam Anugerah Digelar di Yogyakarta
Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:11 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:48 WIB

Wali Kota Tangerang Paparkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Adaptif

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:14 WIB

Camat Cipondoh dan Lurah Cimak Tegaskan Penertiban, Trantib Cek Instalasi Tiang Kabel Internet

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Dapur MBG Diminta Terapkan Standar B2SA

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:28 WIB

Reses Supiani Serap Aspirasi Bedah Rumah dan Drainase

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID

Selasa, 23 Jun 2026 - 14:11 WIB