bantenraya.co | TANGERANG
Kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sering kali membuat masyarakat khawatir karena dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam berbagai urusan administrasi. Meski demikian, warga Kota Tangerang tidak perlu cemas lantaran proses penggantian KTP-el yang hilang dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa dikenakan biaya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh menegaskan, seluruh layanan administrasi kependudukan yang disediakan Pemerintah Kota Tangerang dapat diakses secara mandiri tanpa melalui perantara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh layanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang gratis. Masyarakat cukup melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan mengurusnya sendiri tanpa menggunakan jasa calo. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan data kependudukannya,” ujar Rizal.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengurusan KTP-el yang hilang maupun rusak meliputi formulir F1-02 atau Formulir Pendaftaran Penduduk yang dapat diunduh melalui laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id, Kartu Keluarga (KK), KTP-el lama bagi pemohon yang ingin mengganti KTP rusak, serta surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi pemohon yang kehilangan KTP.
Disdukcapil Kota Tangerang juga mengingatkan bahwa penggunaan surat kuasa hanya berlaku untuk pelayanan yang dilakukan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Sementara itu, formulir maupun surat pernyataan yang diperlukan harus diunduh, dicetak, diisi secara manual, ditandatangani, lalu dipindai atau difoto untuk diunggah kembali.
Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring melalui portal sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. Selain itu, pengurusan juga dapat dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil Kota Tangerang, kantor kecamatan, booth Dukcapil di TangCity Mall, maupun Mal Pelayanan Publik (MPP).
Rizal menambahkan, masyarakat juga didorong untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas resmi yang dapat diakses melalui telepon genggam.
“Keberadaan IKD diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik secara digital tanpa harus selalu membawa dokumen fisik,” katanya.
Melalui berbagai inovasi pelayanan tersebut, Disdukcapil Kota Tangerang terus berupaya menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, transparan, dan bebas biaya bagi seluruh masyarakat.(Wil)







