bantenraya.co | SERANG
Pemerintah Kabupaten Serang terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan melalui Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan. Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, program ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi pekerja sektor informal.
Sebanyak 32.600 pekerja rentan desa kini telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program tersebut. Perlindungan ini mencakup manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat pekerja rentan memperoleh hak atas perlindungan sosial.
“Program ini merupakan bentuk upaya nyata pemerintah daerah untuk menjamin hak atas kebutuhan dasar hidup yang layak bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan program tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati Serang Nomor 59 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut mengatur agar setiap desa memberikan perlindungan JKK dan JKM kepada 100 pekerja rentan di wilayah masing-masing.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Serang akan terus berupaya memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
“Semoga program ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi para pekerja yang masuk dalam kelompok rentan di desa-desa,” katanya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Serang yang melibatkan pemerintah desa dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Menurutnya, program tersebut menunjukkan bahwa desa memiliki peran penting dalam menghadirkan perlindungan bagi masyarakat pekerja.
“Kami mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Serang yang menjadikan perlindungan pekerja rentan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Program ini membuktikan bahwa desa bukan hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja,” jelas Agung.
Ia menambahkan, upaya perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Serang telah berjalan sebelumnya. Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Serang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.234 orang yang terdiri dari RT/RW, perangkat BPD, kader Posyandu, dan pekerja rentan melalui pembiayaan APBD.
Saat ini, Kabupaten Serang memiliki potensi sekitar 752.470 pekerja. Hingga Semester I Tahun 2026, sebanyak 337.407 pekerja atau 44,84 persen telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, masih terdapat sekitar 415 ribu pekerja yang belum mendapatkan perlindungan.
Kelompok pekerja tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, pengemudi, pelaku UMKM, hingga pekerja informal lainnya yang memiliki risiko pekerjaan namun belum seluruhnya terlindungi.
Agung menyampaikan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Sepanjang Semester I Tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat sebesar Rp273,67 miliar kepada 21.565 penerima manfaat di Kabupaten Serang.
Manfaat tersebut mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta 556 beasiswa bagi anak peserta.
Menurut Agung, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan saat risiko terjadi, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja.
Ia menilai kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Serang, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis menuju terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
“Kami meyakini Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan dapat menjadi praktik baik nasional dalam memperluas perlindungan pekerja rentan berbasis desa. Harapannya, semakin banyak pekerja yang terlindungi dan cita-cita Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang dapat segera terwujud,” tutupnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Muhyidin mengatakan, Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja yang memiliki risiko pekerjaan tinggi.
“Program ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Serang dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga tingkat desa. Langkah ini strategis karena menyasar kelompok pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, namun belum seluruhnya memiliki perlindungan sosial,” ujarnya.
Muhyidin menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya memberikan santunan ketika terjadi risiko, tetapi juga menjadi investasi sosial untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga pekerja.
Ia berharap keberhasilan Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Serang dapat menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten/kota lain di Provinsi Banten dalam memperluas kepesertaan pekerja rentan.
“BPJS Ketenagakerjaan siap terus mendukung pemerintah daerah dalam memperluas Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat pula ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat di Provinsi Banten,” pungkas Muhyidin.(Wil)







