Oplos Ban Baru dengan Ban Bekas, Empat Sopir Truk di Borgol Polisi

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi

foto ilustrasi

bantenraya.co | TANGERANG

Empat sopir truk bertonase besar (dump truk) yang bekerja pada perusahaan kontraktor PT. TCMS di bilangan Jakarta Timur terpaksa harus diborgol polisi.

Pasalnya, mereka dengan sengaja melakukan tindak pidana penggelapan yakni, mengoplos ban baru truk yang dikemudikannya dengan ban bekas atau ban vulkanisir demi meraup keuntungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatannya, kini ke- empat sopir berinisial DM (38) AT (29), S (28) dan AS (35) mendekam di sel Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, perbuatan para pelaku ini diketahui setelah salah satu karyawan PT TCMS saat melakukan pengecekan nomer seri ban dump truk yang dikemudikan sopir berinisial DM. Namun, setelah dicocokan ternyata nomer seri yang dicatat oleh perusahaan tidak sama.

Baca Juga :  Gunakan Air Keras dan Sajam, Enam Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi

“Setelah didesak perusahaan, pelaku DM pun mengakui semua perbuatannya,” kata Zain, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2023).

Kepada perusahaan, lanjut Zain, DM mengaku bukan hanya dia yang melakukan pengoplosan ban dump truk tersebut. Ia menyebut kawan seprofesinya yakni AT (29), S (28) dan AS (35) juga melakukan hal serupa.

Baca Juga :  AKBP Yolanda, Pejabat Baru Wakapolres Metro Tangerang

“Selanjutnya ke empar orang pelaku dan barang buktinya dibawa oleh perusahaan dan diserahkan ke Polsek Benda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Akibat perbuatannya, kerugian yang ditanggung PT. TCMS mencapai 54 juta rupiah. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

“Kita jerat dengan pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara,” tandas Zain. (*)

Penulis : ali

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Maryono Hadiri MoU PMI, Tegaskan Kesempatan Kerja Harus Terbuka Tanpa Kendala Biaya
Nilai Ekspor Kota Tangerang Terus Tumbuh, Capai USD 2,9 Miliar dalam Enam Bulan
Semester I 2026, Pemkot Tangerang Selesaikan Perbaikan Ribuan Titik Jalan
Walk in Interview Disnaker Kota Tangerang Jadi Peluang Emas bagi Ratusan Pencaker
Maryono: CSR Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk
DPMPTSP Kota Tangerang Optimistis Raih Hasil Terbaik dalam Penilaian Kinerja BKPM RI
Pelatihan Keterampilan PPKS Jadi Langkah Pemkot Tangerang Wujudkan Kemandirian Ekonomi
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:10 WIB

Maryono Hadiri MoU PMI, Tegaskan Kesempatan Kerja Harus Terbuka Tanpa Kendala Biaya

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:43 WIB

Nilai Ekspor Kota Tangerang Terus Tumbuh, Capai USD 2,9 Miliar dalam Enam Bulan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:32 WIB

Semester I 2026, Pemkot Tangerang Selesaikan Perbaikan Ribuan Titik Jalan

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:26 WIB

Maryono: CSR Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:22 WIB

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk

Berita Terbaru