Oplos Ban Baru dengan Ban Bekas, Empat Sopir Truk di Borgol Polisi

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi

foto ilustrasi

bantenraya.co | TANGERANG

Empat sopir truk bertonase besar (dump truk) yang bekerja pada perusahaan kontraktor PT. TCMS di bilangan Jakarta Timur terpaksa harus diborgol polisi.

Pasalnya, mereka dengan sengaja melakukan tindak pidana penggelapan yakni, mengoplos ban baru truk yang dikemudikannya dengan ban bekas atau ban vulkanisir demi meraup keuntungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatannya, kini ke- empat sopir berinisial DM (38) AT (29), S (28) dan AS (35) mendekam di sel Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, perbuatan para pelaku ini diketahui setelah salah satu karyawan PT TCMS saat melakukan pengecekan nomer seri ban dump truk yang dikemudikan sopir berinisial DM. Namun, setelah dicocokan ternyata nomer seri yang dicatat oleh perusahaan tidak sama.

Baca Juga :  Raih Runner Up MTQ Banten, Pemkot Tangerang Berikan Bonus Kafilah 1,2 M

“Setelah didesak perusahaan, pelaku DM pun mengakui semua perbuatannya,” kata Zain, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2023).

Kepada perusahaan, lanjut Zain, DM mengaku bukan hanya dia yang melakukan pengoplosan ban dump truk tersebut. Ia menyebut kawan seprofesinya yakni AT (29), S (28) dan AS (35) juga melakukan hal serupa.

Baca Juga :  Tinjau Rumah Warga, Bupati Salurkan Bantuan Bedah Rumah

“Selanjutnya ke empar orang pelaku dan barang buktinya dibawa oleh perusahaan dan diserahkan ke Polsek Benda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Akibat perbuatannya, kerugian yang ditanggung PT. TCMS mencapai 54 juta rupiah. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

“Kita jerat dengan pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara,” tandas Zain. (*)

Penulis : ali

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Antisipasi Lebih Cepat, Pos Pantau Cisadane Kini Terintegrasi
Siaga Sebelum Terjadi, Damkar Latih Pegawai Hadapi Kebakaran
Jangan Lengah, BPBD Tangerang Ingatkan Cuaca Bisa Berubah Sewaktu-Waktu
Berangkat Sekolah Lebih Hemat, Bus Tayo dan Si Benteng Gratis untuk Pelajar
Pemkot Bergerak, Drainase Silang Dibangun untuk Atasi Genangan
Agar Alun-Alun Lebih Nyaman, PKL di Sekitar Ahmad Yani Ditertibkan
Bangun Kemandirian, Roadshow PKHP Sambangi Perempuan Tangerang
Semangat Cari Kerja, Freshgraduate Antusias Datangi Job Fair Pinang
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:17 WIB

Antisipasi Lebih Cepat, Pos Pantau Cisadane Kini Terintegrasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:14 WIB

Siaga Sebelum Terjadi, Damkar Latih Pegawai Hadapi Kebakaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:10 WIB

Jangan Lengah, BPBD Tangerang Ingatkan Cuaca Bisa Berubah Sewaktu-Waktu

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:09 WIB

Berangkat Sekolah Lebih Hemat, Bus Tayo dan Si Benteng Gratis untuk Pelajar

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:09 WIB

Pemkot Bergerak, Drainase Silang Dibangun untuk Atasi Genangan

Berita Terbaru

headline

Siaga Sebelum Terjadi, Damkar Latih Pegawai Hadapi Kebakaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:14 WIB