bantenraya.co | TANGERANG
Empat sopir truk bertonase besar (dump truk) yang bekerja pada perusahaan kontraktor PT. TCMS di bilangan Jakarta Timur terpaksa harus diborgol polisi.
Pasalnya, mereka dengan sengaja melakukan tindak pidana penggelapan yakni, mengoplos ban baru truk yang dikemudikannya dengan ban bekas atau ban vulkanisir demi meraup keuntungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perbuatannya, kini ke- empat sopir berinisial DM (38) AT (29), S (28) dan AS (35) mendekam di sel Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, perbuatan para pelaku ini diketahui setelah salah satu karyawan PT TCMS saat melakukan pengecekan nomer seri ban dump truk yang dikemudikan sopir berinisial DM. Namun, setelah dicocokan ternyata nomer seri yang dicatat oleh perusahaan tidak sama.
“Setelah didesak perusahaan, pelaku DM pun mengakui semua perbuatannya,” kata Zain, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2023).
Kepada perusahaan, lanjut Zain, DM mengaku bukan hanya dia yang melakukan pengoplosan ban dump truk tersebut. Ia menyebut kawan seprofesinya yakni AT (29), S (28) dan AS (35) juga melakukan hal serupa.
“Selanjutnya ke empar orang pelaku dan barang buktinya dibawa oleh perusahaan dan diserahkan ke Polsek Benda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Akibat perbuatannya, kerugian yang ditanggung PT. TCMS mencapai 54 juta rupiah. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
“Kita jerat dengan pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara,” tandas Zain. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh







