bantenraya.co | TANGERANG
Dalam upaya menjaga ketertiban dan fungsi fasilitas umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik strategis.
Kegiatan penertiban kali ini menyasar kawasan Alun-Alun Ahmad Yani, Jalan Satria Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Benteng Betawi, Rabu (6/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban dilakukan karena masih ditemukan pedagang yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan, taman, hingga area olahraga sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta menghambat fungsi utama ruang publik.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Kami terus melakukan penataan terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya. Trotoar, bahu jalan, hingga ruang terbuka publik harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Para pedagang diberikan imbauan serta edukasi terkait aturan yang berlaku dan diarahkan untuk tidak kembali berjualan di lokasi terlarang.
Namun, bagi pedagang yang masih melanggar setelah diberikan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas berupa pendataan dan pengamanan barang dagangan.
“Barang yang diamankan dapat diambil kembali sesuai prosedur yang berlaku, dengan syarat membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran,” jelas Mulyani.
Melalui kegiatan ini, masyarakat khususnya para pedagang diimbau untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menggunakan fasilitas umum sesuai fungsi yang telah ditetapkan. (wil/dam)







