Pemprov DKI Diminta Kaji Kenaikan Pajak Hiburan

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan itu harus ditinjau kembali dengan menyesuaikan kemampuan perusahaan yang akan dikenakan dan diharapkan hanya berdampak untuk orang menengah ke atas.

JAKARTA | bantenraya.co

Pemerintah Provinsi DKI diminta untuk mengkaji kembali pajak hiburan bagi golongan menengah atas dengan penghasilan tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditinjau ulang, artinya dicari pos-pos yang bisa dikenakan pajak. Jadi, pendapatan atau perusahaan yang memang konsumen menengah ke atas,” kata Anggota Komisi B DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, tempat hiburan dengan konsumen menengah ke atas tentunya mampu membayar pajak daripada kaum menengah ke bawah.

Tentunya nanti pajak ini diharapkan bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang baik untuk perkembangan Ibu Kota.

Baca Juga :  Kinerja Pj Heru di Jakarta Dinilai Cukup Baik, Sempurnakan Kebijakan Gubernur Sebelumnya

“Ketika memang pajak dinaikkan terus mereka bangkrut, ternyata juga mengenai pegawai diskotek, karaoke itu ada menengah ke bawah,” jelasnya.

Maka dari itu, dia menegaskan peraturan itu harus ditinjau kembali dengan menyesuaikan kemampuan perusahaan yang akan dikenakan dan diharapkan hanya berdampak untuk orang menengah ke atas.

Kini pajak hiburan tersebut juga menjadi pembahasan dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) antara DPRD DKI dan pemerintah provinsi DKI.

“Itu sedang dibahas ya karena itu masuk ke Bapemperda juga, kalau pembahasan itu diskusi antara DPRD dengan pemerintah,” katanya..

Baca Juga :  Lurah di Kota Tangerang Diberi Pelatihan Soal Pertanahan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengundangkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menetapkan kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen.

Perda itu dibuat lantaran mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan kesiapan bersama jajaran membahas kembali kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan sebesar 40 hingga 75 persen dengan DPRD DKI Jakarta.

“Nanti kita bahas lagi soal pajak hiburan yang naik 40 persen,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta.(JR)

Berita Terkait

Kabar Baik! Tangerang Konsisten Lampaui Target PAD
Tetap Produktif dari Mana Saja, Sekda Soroti Kinerja ASN WFH
30 Tahun Otda, Tangerang Ukir Prestasi Kinerja Tertinggi
Diskominfo perkenalkan KIS ke Ratusan SMP di Kota Tangerang
Akses Pendidikan Lebih Merata, Dindik Tangerang Sosialisasikan Pra-SPMB 2026
Tangerang Bersinar di Kancah Nasional lewat Penghargaan Kesehatan
Bangga! Prestasi Nasional KIA Perkuat Komitmen Tangerang untuk Warga
Jemaah Haji Kloter Kabupaten Serang Mulai Diberangkatkan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:01 WIB

Kabar Baik! Tangerang Konsisten Lampaui Target PAD

Senin, 27 April 2026 - 20:45 WIB

Tetap Produktif dari Mana Saja, Sekda Soroti Kinerja ASN WFH

Senin, 27 April 2026 - 20:39 WIB

30 Tahun Otda, Tangerang Ukir Prestasi Kinerja Tertinggi

Senin, 27 April 2026 - 20:33 WIB

Diskominfo perkenalkan KIS ke Ratusan SMP di Kota Tangerang

Senin, 27 April 2026 - 10:41 WIB

Akses Pendidikan Lebih Merata, Dindik Tangerang Sosialisasikan Pra-SPMB 2026

Berita Terbaru

headline

Kabar Baik! Tangerang Konsisten Lampaui Target PAD

Senin, 27 Apr 2026 - 21:01 WIB

headline

Tetap Produktif dari Mana Saja, Sekda Soroti Kinerja ASN WFH

Senin, 27 Apr 2026 - 20:45 WIB

headline

Disdukcapil Hadir ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam Identitas

Senin, 27 Apr 2026 - 20:42 WIB

headline

30 Tahun Otda, Tangerang Ukir Prestasi Kinerja Tertinggi

Senin, 27 Apr 2026 - 20:39 WIB