BAZNAS Kota Tangerang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 H Rp45 Ribu

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAYAR ZAKAT: Baznas Kora Tangerang sudah menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriyah

BAYAR ZAKAT: Baznas Kora Tangerang sudah menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriyah

bantenraya.co | TANGERANG

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi sebesar Rp45 ribu. Keputusan ini diambil setelah rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah di Kantor BAZNAS Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, diantaranya jajaran BAZNAS Kota Tangerang, SAI BAZNAS Kota Tangerang, MUI Kota Tangerang, Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tangerang, Kementerian Agama Kota Tangerang, DMI Kota Tangerang, Pengadilan Agama Kota Tangerang, Disperindagkop UKM, hingga UPZ BAZNAS Kecamatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua BAZNAS Kota Tangerang, H. M Aslie Elhusyairy menjelaskan, bahwa standar harga beras untuk zakat fitrah tahun ini adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, setara dengan uang sebesar Rp45 ribu.

Baca Juga :  Kemenag Kabupaten Serang Tetapkan Besaran Biaya Zakat

“Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan,” ujarnya, Jumat (2/2/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, zakat fitrah dapat dikelola melalui BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS. Pembayaran zakat fitrah atau fidyah sudah dibolehkan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

“Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil,” tutur H. Aslie.

Baca Juga :  Malam Puncak HUT Kota Tangerang Bakal Dimeriahkan Band Gigi, Catat Tanggalnya

Dasar pertimbangan untuk besaran zakat fitrah ini, tambahnya, merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

“Pasal 30 ayat 1, bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras,” tukasnya. (*)

Penulis : ali

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Masuk Nomine Terbaik, Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang Tuai Apresiasi Kemendagri
Kenali Hak dan Kewajiban, Pemkot Tangerang Berikan Edukasi Hukum kepada Warga
Tekan Angka Stunting, Pemkot Tangerang Pastikan Ibu Hamil Dapat Layanan Pemeriksaan dan USG Gratis
Kawal Program Bedah RTLH, Pemkot Tangerang Gelar Sertifikasi Tenaga Konstruksi Profesional
Bang Sama Pemkot Tangerang Keliling Kelurahan, Dekatkan Akses Pangan Murah ke Warga
POPDA XII Banten 2026 Usai, Kota Tangerang Sukses Pertahankan Gelar Juara Umum
Wujudkan Pernikahan Impian, Santika Indonesia Hotels & Resorts Hadirkan Kesempatan Staycation Gratis di The Anvaya Beach Resort Bali
Respons Aduan Warga, Pemkot Tangerang Bakal Tertibkan PKL di Kawasan Situ Bulakan
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:05 WIB

Masuk Nomine Terbaik, Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang Tuai Apresiasi Kemendagri

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:52 WIB

Kenali Hak dan Kewajiban, Pemkot Tangerang Berikan Edukasi Hukum kepada Warga

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:55 WIB

Kawal Program Bedah RTLH, Pemkot Tangerang Gelar Sertifikasi Tenaga Konstruksi Profesional

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:07 WIB

Bang Sama Pemkot Tangerang Keliling Kelurahan, Dekatkan Akses Pangan Murah ke Warga

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:33 WIB

POPDA XII Banten 2026 Usai, Kota Tangerang Sukses Pertahankan Gelar Juara Umum

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Dorong Pengembangan Bakat Siswa

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:26 WIB

Lingkungan

Tinawati Apresiasi Inovasi Kader PKK

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:22 WIB